POJOKSATU.ID — Tidak banyak pekerja yang menyadari bahwa perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat terjangkau.
Salah satu program yang paling ringan biayanya adalah Jaminan Kematian (JKM), di mana iurannya hanya 0,3 persen dari upah atau penghasilan.
Meski sangat kecil, manfaat yang diberikan bisa menembus puluhan juta rupiah, bahkan mencakup beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Bagi pekerja formal maupun informal, JKM adalah bentuk perlindungan dasar yang sifatnya wajib.
Baca Juga: Ingat! Bayar Iuran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal 15, Jangan Sampai Telat atau Kena Risiko
Dan sangat penting untuk keberlangsungan keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.
JKM atau Jaminan Kematian adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini berbeda dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika JKK melindungi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja.
Maka JKM memberikan perlindungan pada risiko kematian di luar hubungan pekerjaan, termasuk sakit atau sebab alami lainnya.
Dengan kata lain, JKM adalah bentuk perlindungan sosial dasar bagi keluarga apabila sumber pendapatan utama tiba-tiba hilang.
Inilah yang sering mengejutkan banyak pekerja: biaya iuran JKM sangat kecil, hanya 0,3 persen (0,003) dari upah.
Artinya:
Jika gaji Rp 2.000.000 per bulan → iuran JKM hanya Rp 6.000
Jika gaji Rp 3.000.000 per bulan → iuran JKM hanya Rp 9.000
Jika gaji Rp 5.000.000 per bulan → iuran JKM hanya Rp 15.000
Baca Juga: Diluar Dugaan Gubernur Pramono Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Minta Pindah Sekolah Usai Insiden Bom
Dengan angka sekecil itu, banyak pekerja tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang membayar perlindungan besar bernilai puluhan juta rupiah untuk keluarganya.
Bagi pekerja sektor informal atau BPU (Bukan Penerima Upah), iuran JKM juga sangat murah dan bisa dibayar bersamaan dengan program lain seperti JHT atau JKK sesuai pilihan.
Sumber pembayaran iuran JKM tergantung jenis pekerja:
1. Pekerja Formal (PU/PPU)
Iuran JKM sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Pekerja tidak membayar sepeser pun untuk program ini.
Baca Juga: Sukamaju Bersiap Dinilai Provinsi, Wakil Wali Kota Depok Apresiasi Capaian P2WKSS
2. Pekerja Informal (BPU/mandiri)
Iuran dibayar sendiri oleh peserta. Namun tetap sangat terjangkau, karena dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Meskipun hanya 0,3 persen, manfaat JKM untuk ahli waris sangat besar. Manfaatnya dapat meliputi:
1. Santunan Kematian
Ahli waris menerima santunan uang tunai ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
2. Santunan Berkala
Keluarga menerima uang berkala selama beberapa bulan sebagai tambahan dukungan finansial.
3. Biaya Pemakaman
Termasuk biaya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
4. Beasiswa Pendidikan
Jika peserta meninggal dunia dan memiliki anak, BPJS memberikan beasiswa pendidikan hingga ratusan juta rupiah.
Dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi bagi anak peserta yang memenuhi syarat.
Dengan iuran sekecil 0,3 persen, manfaat total yang diterima keluarga bisa jauh melampaui nilai iuran yang dibayarkan selama bertahun-tahun.
Mengapa JKM Sangat Penting Bagi Pekerja?
1. Kematian adalah Risiko Tak Terduga
Kematian bisa datang kapan saja.
Dengan membayar iuran JKM secara rutin, setidaknya keluarga tidak kehilangan pegangan finansial saat menghadapi masa sulit.
2. Perlindungan untuk Keluarga
Santunan kematian dan beasiswa sekolah membantu keluarga melanjutkan hidup dengan lebih stabil.
3. Biaya Iuran Sangat Terjangkau
Dengan hanya 0,3 persen penghasilan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat berarti bagi keluarga.
4. Kewajiban bagi Perusahaan
Bagi pekerja formal, JKM adalah program wajib.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenai sanksi administrasi.
Cara Menghitung Iuran JKM
Formula perhitungannya sederhana:
Iuran JKM = 0,3% × Upah bulanan
Contoh perhitungan:
Upah Rp 2.500.000 → iuran JKM Rp 7.500
Upah Rp 4.000.000 → iuran JKM Rp 12.000
Upah Rp 6.500.000 → iuran JKM Rp 19.500
Jika pekerja memiliki upah yang berubah-ubah (seperti pekerja harian), perusahaan atau peserta wajib memperbarui pelaporan penghasilan agar iuran tetap sesuai aturan.
Apa yang Terjadi Jika Iuran Tidak Dibayar?
1. Kepesertaan JKM menjadi tidak aktif
Jika peserta menunggak, mereka tidak lagi terlindungi.
Artinya bila meninggal dunia saat status tidak aktif dan ahli waris tidak berhak menerima manfaat JKM.
2. Tidak bisa ajukan klaim apa pun
Perlindungan JKM hanya berlaku jika iuran dibayar secara teratur tanpa tunggakan.
3. Proses pengaktifan ulang harus dilakukan
Pekerja harus membayar semua tunggakan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya.
Sayangnya, masih banyak pekerja terutama di sektor informal yang tidak menyadari betapa kecilnya iuran JKM, betapa besar manfaatnya, dan betapa pentingnya membayar tepat waktu.
Padahal, untuk keluarga dengan pendapatan rendah, santunan JKM bisa menjadi penyelamat di tengah situasi krisis.
Tips Agar Kepesertaan JKM Tetap Aktif
1. Gunakan metode auto-debit
Bagi pekerja informal, aktifkan pembayaran otomatis melalui bank agar tidak lupa membayar.
2. Periksa status kepesertaan secara berkala
Gunakan aplikasi BPJSTKU atau layanan digital resmi untuk memastikan status aktif.
3. Laporkan perubahan penghasilan
Jika pendapatan berubah, perbarui laporan agar iuran sesuai dengan kondisi terbaru.
4. Jangan menunda pembayaran
Karena iuran sangat murah, tidak ada alasan untuk menunda.
5. Konsultasikan dengan petugas BPJS
Jika bingung soal manfaat atau iuran, tanyakan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Iuran JKM yang hanya 0,3 persen dari penghasilan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial paling terjangkau di Indonesia.
Dengan biaya yang sangat kecil, peserta mendapatkan manfaat besar berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak.
Baca Juga: Warga Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Masih Hidup di Dalam Tas Belanja di Cipayung,
Perlindungan ini penting bagi keluarga pekerja, terutama mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
Karena itu, membayar iuran secara tepat waktu dan menjaga status kepesertaan tetap aktif adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pekerja formal maupun informal.***




