POJOKSATU.id — Pemerintahan berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.

Pemerintah menyampaikan alasan, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat dengan Badan Anggaran di DPR Kamis (21/8/2025).

Menurut dia, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan turut dibarengi dengan penyesuaian alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.

Namun di tengah rencana tersebut, sejumlah guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) justru sudah lebih dulu mengalami pemotongan gaji pada September 2025 mendatang.

Baca Juga: Ramai Dikritik Publik, Kemendikdasmen Batalkan Bantuan IFP untuk Sekolah SPK

Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bukan semata menaikkan beban peserta, melainkan untuk memastikan keberlanjutan program JKN.

“Keberlanjutan dari JKN akan sangat bergantung pada manfaat yang diterima peserta. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya juga makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Pemerintah menegaskan, penyesuaian iuran bakal dilakukan bertahap dengan tetap memberi subsidi bagi peserta mandiri. Bahkan, subsidi Rp7 ribu per peserta PBPU tetap ditanggung negara.

Ketentuan penyesuaian iuran ini telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan evaluasi iuran bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.

Meski begitu, Sri Mulyani belum bersedia membeberkan berapa besar kenaikan iuran yang akan diberlakukan tahun depan.

Ia hanya menegaskan, detail skema penyesuaian iuran masih harus dibahas lebih lanjut bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Ini Cara Atasi Residu NIK Ganda di Verval PD Madrasah, Begini Tindakannya!

Potongan Gaji Guru ASN Mulai September

Berbeda dengan rencana kenaikan BPJS, para guru ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di sejumlah daerah, seperti Bandar Lampung dan Kudus, sudah terkena aturan pemotongan sebesar 1 persen pada September 2025 nanti.

Di Bandar Lampung, kebijakan ini ditegaskan lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku untuk guru TK/PAUD, SD, hingga SMP.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri, S.Sos, menjelaskan bahwa pemotongan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/2025, yang merupakan perubahan dari KMK Nomor 8/2025.

“Aturan terbaru menjadi dasar administrasi pemotongan iuran BPJS sebesar 1 persen dari TPG yang belum dipungut pada triwulan pertama 2025. Karena itu, pemungutan dilakukan sekaligus pada September lewat mekanisme autodebet gaji,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan Masa Kerja dan Ketentuan Hak Pensiun

Pemotongan ini, kata Mulyadi, hanya berlaku sekali untuk menutup iuran yang belum dipotong pada Januari–Maret 2025.

Untuk triwulan kedua hingga keempat, potongan 1 persen akan langsung dipotong dari TPG.

Berlaku Nasional

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Kudus.

Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikpora Kudus, Hamidah Prihartini, memastikan potongan gaji sebesar 1 persen berlaku nasional.

“Potongan tambahan sebesar 1 persen dari gaji guru baru berlaku tahun ini. Semua daerah juga mengikuti mekanisme yang sama sesuai arahan pusat,” terangnya, Rabu (20/8/2025).

Hamidah menyebut, pemotongan tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada triwulan pertama 2025 yang sebelumnya belum ada pemotongan.

Baca Juga: Kursus AI di Indonesia, Ada Pilihan Bootcamp Intensif hingga Corporate Training untuk Perusahaan

Dalam RAPBN 2026, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp244 triliun, termasuk Rp69 triliun untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan dukungan PBPU/BP bagi 49,6 juta jiwa.

Dengan skema ini, pemerintah berharap beban masyarakat tetap terjaga, meski sebagian kelompok, seperti guru ASN, lebih dulu merasakan pemotongan gaji untuk iuran BPJS.

Baca Juga: Sekolah Animasi Terbaik di Indonesia, Siap Cetak Animator Kelas Dunia, Ada yang Punya Program Jaminan Kerja

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: