POJOKSATU.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali memicu diskusi hangat di Senayan.

Komisi II DPR RI sebagai pengusul inisiatif legislasi tengah menggodok perubahan menyeluruh atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan salah satu poin kontroversial menyangkut wacana sentralisasi kewenangan pengangkatan dan mutasi pejabat eselon di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyebutkan bahwa perubahan ini akan menyentuh norma pengangkatan, pemberhentian, hingga pemindahan pejabat struktural, termasuk pimpinan tinggi pratama dan madya di daerah.

Menurutnya, kewenangan tersebut akan dikembalikan ke tangan presiden.

Meski begitu, Zulfikar sendiri mengakui bahwa langkah ini berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan pelaksanaan otonomi seluas-luasnya.

Baca Juga: DATA Sering Tidak Sinkron, RUU Statistik DIGODOK, Jalan Menuju Standar Data Nasional dan KEAMANAN INFORMASI Terintegrasi

Dinamika ini menuai sorotan dari berbagai pihak di parlemen.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagio, mempertanyakan efektivitas jika seluruh keputusan terkait ASN harus melalui presiden.

Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, ia meragukan apakah presiden memiliki cukup waktu untuk mengurusi mutasi ASN secara nasional.

Rekrutmen ASN Jadi Sorotan Utama

Di balik wacana sentralisasi, terdapat urgensi yang lebih mendalam: perbaikan sistem rekrutmen ASN di daerah.

Praktik transaksional dalam rekrutmen masih menjadi isu laten yang terus membayangi, dan inilah yang seharusnya menjadi fokus revisi.

Baca Juga: PESERTA HARUS Tahu! Tata Tertib Ujian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Firman Subagio menekankan bahwa semangat revisi sebaiknya diarahkan pada penguatan sistem hukum dan pencegahan korupsi dalam manajemen ASN.

Namun, hingga saat ini, Badan Legislasi DPR belum menerima secara resmi naskah akademik dan draf RUU dari Komisi II.

Baca Juga: Viral Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Respon Dedi Mulyadi Cegah Premanisme di Jabar

Komisi II telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan public hearing serta kajian mendalam dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis agar perubahan yang diusulkan memiliki dasar kuat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan RUU ASN bukanlah bagian dari prioritas, melainkan penugasan dari Baleg.

Meski demikian, Firman Subagio menekankan pentingnya pelibatan publik dan daerah dalam pembahasan, termasuk menghadirkan para pakar untuk memperkaya analisis.

Ia juga mengingatkan, apabila perubahan pasal dalam revisi ini mencapai lebih dari 50 persen, bukan tidak mungkin UU ASN yang baru akan lahir.

Namun, ia berharap proses ini tidak menjadi sia-sia, dan benar-benar menjawab kebutuhan ASN serta memperkuat sistem birokrasi.

Baca Juga: BKN Ungkap Fakta di Balik Fenomena Pengunduran Diri Ribuan CPNS 2025, 5 Instansi Ini Disebut-sebut Paling Banyak

Ujian Bagi Tata Kelola ASN Nasional

RUU ASN 2025 diharapkan membawa angin segar bagi manajemen ASN di Indonesia.

Namun, langkah reformasi ini harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan tetap selaras dengan prinsip otonomi daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat, terutama para ASN di daerah, kini menanti dengan cermat bagaimana arah akhir dari perdebatan ini akan terbentuk. ***