POJOKSATU.id – Kekhawatiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya dijawab oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, status PPPK dipastikan tetap aman.

Isu mengenai kemungkinan PHK terhadap PPPK sempat beredar dan menimbulkan kegelisahan di kalangan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Resmi Dirilis, Catat Tanggalnya Biar Nggak Ketinggalan

Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana ke arah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa dari sisi administrasi kepegawaian, posisi PPPK masih berada dalam kondisi aman.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Vonis Mengejutkan di PN Medan, Amsal Sitepu yang Sempat Dituduh Korupsi Rp 202 Juta Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu PHK yang beredar di masyarakat tidak berdasar pada kebijakan resmi pemerintah daerah.

Lisda juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terkait status PPPK. Ia menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, bukan sekadar tenaga kontrak biasa.

Hal ini membuat posisi PPPK memiliki kepastian hukum dan sistem kerja yang berbeda dibandingkan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Ini Penyebab Wikimedia Commons Sempat Diblokir di Indonesia, Cek Dampaknya bagi Pengguna

“Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” jelasnya.

Efisiensi Anggaran, Disiplin ASN Jadi Sorotan
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Lisda mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK, untuk menjaga profesionalitas dan kedisiplinan kerja.

Menurutnya, kondisi anggaran yang lebih ketat justru menuntut kinerja aparatur yang lebih optimal dan sesuai aturan.

Baca Juga: Peneliti IPB Temukan Tanaman Kangkang Katup sebagai Obat Diabetes Alami, Masuk 117 Inovasi Indonesia 2025

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berbeda dengan PPPK, tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda.

Pengadaan dan keberlanjutan mereka sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Hal ini berarti, kepastian kerja untuk tenaga non-ASN sangat bergantung pada kebutuhan dan kebijakan tiap instansi. ***