POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya, pembahasan mengenai pajak THR kembali ramai diperbincangkan.

Salah satu isu yang banyak dibicarakan publik adalah dugaan perbedaan pajak THR antara ASN dan karyawan swasta.

Banyak yang menilai bahwa THR ASN tidak dikenakan pajak, sementara pekerja swasta harus membayar pajak dari THR yang diterima.

Baca Juga: PPPK Uji UU ASN ke MK, Tolak Disebut ‘ASN Kelas Dua’ dan Tuntut Kesetaraan dengan PNS

Isu ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda dalam kebijakan perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan penjelasan resmi.


Menkeu Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Pajak THR

Purbaya menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan kebijakan pajak THR antara ASN dan pekerja swasta.

Baca Juga: 7 Tempat Ngabuburit Murah di Bandung yang Selalu Ramai Saat Ramadan, Cocok Buat Berburu Takjil

Menurutnya, pajak yang dikenakan pada THR tetap mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi setiap wajib pajak.

Dikutip dari JPNN, 8 Maret 2026, begini kata Purbaya:

“Tidak ada perbedaan sebenarnya. Pajaknya mengikuti penghasilan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Jakarta 8 Maret 2026, Dipicu Hujan Intensitas Tinggi

Artinya, pajak THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari total penghasilan yang diterima seseorang dalam satu tahun.

Dengan sistem tersebut, besaran pajak yang dikenakan bisa berbeda pada setiap individu karena bergantung pada total penghasilan tahunan mereka.

Pajak THR Mengikuti Sistem Pajak Penghasilan

Purbaya menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun.

Karena itu, THR yang diterima baik oleh ASN maupun pekerja swasta akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan tahunan.

Besarnya pajak yang dikenakan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Baca Juga: BCA Bawa Desa Wisata Indonesia ke ITB Berlin 2026, Tawarkan Paket Wisata ke Turis Dunia

- Total penghasilan tahunan

- Lapisan tarif pajak

- Status wajib pajak

Dengan demikian, perbedaan jumlah pajak yang dibayar setiap orang merupakan hal yang wajar karena penghasilan masing-masing individu juga berbeda.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Pemkab Bone Bolango 'Dibayar Sekaligus Setelah Dana Pusat Turun'


Kenapa THR ASN Terlihat Tidak Dipotong Pajak?

Meski secara aturan tidak ada perbedaan kebijakan, banyak masyarakat menilai THR ASN tidak dipotong pajak.

Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh mekanisme pembayaran pajak.

Pada beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya, pajak penghasilan atas THR ASN memang ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu D2NP MyASN? Ini Penjelasan Lengkap, Arti Statusnya dan Cara Cek di Akun ASN

Kebijakan ini dikenal dengan istilah PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Akibatnya, ASN tetap dikenakan pajak secara administrasi.

Namun pembayaran pajaknya dilakukan oleh negara sehingga pegawai tidak merasakan potongan langsung dari THR yang diterima.

Hal inilah yang sering menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa THR ASN bebas pajak.


Pemerintah Luruskan Informasi yang Beredar

Melalui penjelasan ini, pemerintah berupaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai perbedaan pajak THR antara ASN dan pekerja swasta.

Baca Juga: Kabar Baik! THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ada Kepastian, Pemprov Siapkan Anggaran Rp9,5 Miliar

Purbaya menegaskan bahwa sistem perpajakan tetap berlaku sama untuk semua wajib pajak.

Perbedaan yang terlihat hanya terjadi pada mekanisme pembayaran pajak dalam kebijakan tertentu.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah memahami kebijakan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Aliran Boneka


THR Tetap Jadi Bagian Penghasilan Tahunan

Secara prinsip, THR tetap merupakan bagian dari penghasilan yang diterima pegawai dalam satu tahun.

Karena itu, THR baik bagi ASN maupun pekerja swasta tetap masuk dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap polemik mengenai perbedaan pajak THR dapat segera diluruskan.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Cek Kesiapan Sarpras Operasi Ketupat Lodaya 2026

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa sistem perpajakan yang berlaku tetap mengacu pada prinsip keadilan sesuai dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak.***