POJOKSATU.id - Harapan hidup lebih layak setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu ternyata tak sepenuhnya dirasakan oleh sebagian pegawai di Kabupaten Kuningan, Jabar.
Alih-alih meningkat, penghasilan mereka justru turun setelah status resmi berubah menjadi PPPK paruh waktu.
Kondisi ini dirasakan oleh banyak pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
Baca Juga: 722 Guru PPPK Paruh Waktu Pamekasan Belum Digaji, Disdikbud 'Akan Cair Sebelum Puasa'
Mereka telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun kini harus menghadapi kenyataan pahit: status naik, tapi kesejahteraan menurun.
Fenomena ini pun memunculkan ironi dalam kebijakan penataan tenaga non ASN yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai.
Status Resmi PPPK, Penghasilan Justru Menyusut
Sejak Januari 2026, ribuan honorer di Kabupaten Kuningan resmi beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Namun dalam praktiknya, penghasilan bersih yang diterima lebih kecil dibanding saat masih menjadi honorer.
Beberapa PPPK paruh waktu mengaku sebelumnya bisa menerima penghasilan hingga Rp1,5 juta per bulan saat masih berstatus THL.
Setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji kotor yang diterima justru berada di kisaran Rp1 juta per bulan, bahkan lebih rendah setelah dipotong berbagai iuran wajib.
Baca Juga: Waduh Kok Bisa Prabowo Minta Maaf ke PM Australia? Ternyata Begini Alasannya!
Potongan Gaji Jadi Beban Baru
Penurunan penghasilan ini dipicu oleh adanya sejumlah potongan yang wajib dibayarkan oleh PPPK paruh waktu.
Di antaranya iuran wajib pegawai, jaminan sosial, hingga potongan lain yang sebelumnya tidak dikenakan saat masih berstatus honorer.
Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK paruh waktu di Kuningan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
Terutama bagi mereka yang telah berkeluarga atau memiliki tanggungan ekonomi lain.
Keluhan Pegawai yang Telah Mengabdi Lama
Keluhan pun bermunculan dari para PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi.
Mereka mengaku tidak menyangka perubahan status justru membawa dampak finansial yang lebih berat.
Dikutip dari Kabar Cirebon, 4 Februari 2026, salah satu PPPK paruh waktu di Kuningan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun mengungkapkan:
“Sebelum jadi PPPK paruh waktu, penghasilan saya masih bisa sampai Rp1,5 juta."
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor
"Sekarang setelah dipotong ini itu, bersihnya tidak sampai Rp1 juta. Untuk kebutuhan sehari-hari jelas berat,” ujarnya.
Pengakuan tersebut menggambarkan kondisi riil yang kini dirasakan banyak PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Beban Hidup Kian Berat
Dengan penghasilan yang menurun, sejumlah PPPK paruh waktu terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Alur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan, Lengkap dari Syarat hingga Biaya
Ada pula yang harus berhemat ekstrem, bahkan menunda pembayaran kewajiban rumah tangga.
Biaya transportasi, makan harian, hingga kebutuhan anak sekolah menjadi tantangan tersendiri.
Padahal, tanggung jawab kerja sebagai aparatur pemerintah tetap harus dijalankan dengan profesional.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu Disorot
Kondisi di Kuningan menjadi cerminan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan pegawai, khususnya mereka yang telah lama mengabdi.
Skema penggajian yang disamaratakan tanpa mempertimbangkan masa kerja dan pengalaman dinilai menimbulkan ketimpangan.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi, terutama terkait besaran penghasilan dan potongan.
Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah, Masih Bisa Aktif Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dimaksudkan agar status PPPK benar-benar membawa dampak positif bagi kehidupan pegawai.
Harapan Ada Perbaikan Skema
Meski kecewa, banyak PPPK paruh waktu tetap berharap pemerintah pusat maupun daerah melakukan perbaikan kebijakan.
Penyesuaian penghasilan, pengurangan potongan, atau skema insentif tambahan dinilai penting.
Dengan maksud agar tujuan penataan non ASN tidak justru menurunkan kesejahteraan.
Bagi PPPK paruh waktu di Kuningan, status resmi sebagai aparatur negara seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas hidup, bukan sebaliknya.***




