POJOKSATU.id - Harapan hidup lebih layak setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu ternyata tak sepenuhnya dirasakan oleh sebagian pegawai di Kabupaten Kuningan, Jabar.

Alih-alih meningkat, penghasilan mereka justru turun setelah status resmi berubah menjadi PPPK paruh waktu.

Kondisi ini dirasakan oleh banyak pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer.

Baca Juga: 722 Guru PPPK Paruh Waktu Pamekasan Belum Digaji, Disdikbud 'Akan Cair Sebelum Puasa'

Mereka telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun kini harus menghadapi kenyataan pahit: status naik, tapi kesejahteraan menurun.

Fenomena ini pun memunculkan ironi dalam kebijakan penataan tenaga non ASN yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai.


Status Resmi PPPK, Penghasilan Justru Menyusut

Sejak Januari 2026, ribuan honorer di Kabupaten Kuningan resmi beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Benarkah Guru Terima 3 Kali Pencairan di Maret 2026? Ini Penjelasan Gaji Bulanan, TPG Sertifikasi, dan THR Berdasarkan Alur Resmi Pemerintah

Namun dalam praktiknya, penghasilan bersih yang diterima lebih kecil dibanding saat masih menjadi honorer.

Beberapa PPPK paruh waktu mengaku sebelumnya bisa menerima penghasilan hingga Rp1,5 juta per bulan saat masih berstatus THL.

Setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji kotor yang diterima justru berada di kisaran Rp1 juta per bulan, bahkan lebih rendah setelah dipotong berbagai iuran wajib.

Baca Juga: Waduh Kok Bisa Prabowo Minta Maaf ke PM Australia? Ternyata Begini Alasannya!


Potongan Gaji Jadi Beban Baru

Penurunan penghasilan ini dipicu oleh adanya sejumlah potongan yang wajib dibayarkan oleh PPPK paruh waktu.

Di antaranya iuran wajib pegawai, jaminan sosial, hingga potongan lain yang sebelumnya tidak dikenakan saat masih berstatus honorer.

Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK paruh waktu di Kuningan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Terutama bagi mereka yang telah berkeluarga atau memiliki tanggungan ekonomi lain.


Keluhan Pegawai yang Telah Mengabdi Lama

Keluhan pun bermunculan dari para PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Heboh! 3.327 Honorer Aceh Tengah Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Beneran Ada yang Digaji 50 Ribu? Ini Penjelasannya

Mereka mengaku tidak menyangka perubahan status justru membawa dampak finansial yang lebih berat.

Dikutip dari Kabar Cirebon, 4 Februari 2026, salah satu PPPK paruh waktu di Kuningan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun mengungkapkan:

“Sebelum jadi PPPK paruh waktu, penghasilan saya masih bisa sampai Rp1,5 juta."

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor

"Sekarang setelah dipotong ini itu, bersihnya tidak sampai Rp1 juta. Untuk kebutuhan sehari-hari jelas berat,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menggambarkan kondisi riil yang kini dirasakan banyak PPPK paruh waktu di daerah tersebut.


Beban Hidup Kian Berat

Dengan penghasilan yang menurun, sejumlah PPPK paruh waktu terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Alur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan, Lengkap dari Syarat hingga Biaya

Ada pula yang harus berhemat ekstrem, bahkan menunda pembayaran kewajiban rumah tangga.

Biaya transportasi, makan harian, hingga kebutuhan anak sekolah menjadi tantangan tersendiri.

Padahal, tanggung jawab kerja sebagai aparatur pemerintah tetap harus dijalankan dengan profesional.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Disorot

Kondisi di Kuningan menjadi cerminan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan pegawai, khususnya mereka yang telah lama mengabdi.

Skema penggajian yang disamaratakan tanpa mempertimbangkan masa kerja dan pengalaman dinilai menimbulkan ketimpangan.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi, terutama terkait besaran penghasilan dan potongan.

Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah, Masih Bisa Aktif Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dimaksudkan agar status PPPK benar-benar membawa dampak positif bagi kehidupan pegawai.


Harapan Ada Perbaikan Skema

Meski kecewa, banyak PPPK paruh waktu tetap berharap pemerintah pusat maupun daerah melakukan perbaikan kebijakan.

Penyesuaian penghasilan, pengurangan potongan, atau skema insentif tambahan dinilai penting.

Baca Juga: Kinerja Moncer Bank Mandiri di 2025: Aset Tembus Rp2.829 Triliun, Digitalisasi dan UMKM Jadi Penggerak Utama

Dengan maksud agar tujuan penataan non ASN tidak justru menurunkan kesejahteraan.

Bagi PPPK paruh waktu di Kuningan, status resmi sebagai aparatur negara seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas hidup, bukan sebaliknya.***