POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi mengubah skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Melalui regulasi terbaru, THR tidak lagi diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan masa kerja dan hak penghasilan yang diterima PPPK.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama bagi PPPK yang baru mulai bertugas pada awal 2025.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Untuk memahami penerapannya, pemerintah juga memberikan gambaran melalui sejumlah contoh kasus pembayaran THR PPPK.
Dasar Hukum Pembayaran THR PPPK 2025
Dalam Pasal 9 ayat (14) PP Nomor 11 Tahun 2025, ditegaskan bahwa:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada penghasilan satu bulan.
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 tidak diberikan THR.
Baca Juga: Terbongkar! Kajari Bangka Tengah Terseret Kasus dan Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp840 Juta
Ketentuan tersebut diperjelas dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan formula perhitungan THR proporsional sebagai berikut:
(n/12) x penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Penghasilan Februari Jadi Penentu THR
Hal paling krusial dalam pembayaran THR PPPK 2025 adalah dasar penghasilan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025.
Artinya, meskipun PPPK telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Idul Fitri.
Hak THR tetap bergantung pada apakah PPPK menerima gaji dan tunjangan pada Februari 2025.
Inilah Tiga Contoh Kasus Pembayaran THR PPPK 2025
Kasus Pertama: Mulai Tugas 5 Februari 2025
PPPK yang mulai melaksanakan tugas pada 5 Februari 2025 berada pada hari kerja ketiga bulan Februari.
Baca Juga: KABAR BAIK! Ribuan Honorer Banyuasin Resmi Menyandang Status ASN Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada ketentuan penggajian, PPPK hanya berhak menerima gaji dan tunjangan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama.
Karena mulai bertugas pada hari kerja ketiga, PPPK tidak menerima gaji dan tunjangan Februari 2025.
Jika dihitung secara kalender hingga Idul Fitri 31 Maret 2025, masa kerja telah mencapai 53 hari kalender, atau lebih dari satu bulan.
Namun, karena tidak ada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025.
Baca Juga: UIR Resmi Buka PMB 2026/2027 Mulai 22 Desember 2025, Ini Syarat Pendaftaran dan Daftar Fakultasnya
Maka PPPK tersebut tidak berhak menerima THR 2025, meskipun secara masa kerja telah memenuhi syarat minimal satu bulan kalender.
Kasus Kedua: Mulai Tugas 3 Februari 2025
Berbeda dengan kasus pertama, PPPK yang mulai bertugas pada 3 Februari 2025 memulai pekerjaan pada hari kerja pertama, karena tanggal 1 dan 2 Februari merupakan hari libur.
Dengan demikian, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan Februari 2025.
Masa kerja hingga Idul Fitri juga telah mencapai 55 hari kalender, sehingga memenuhi syarat masa kerja minimal.
Berdasarkan perhitungan proporsional, PPPK ini berhak menerima THR sebesar 1/12 dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025.
Kasus Ketiga: Mulai Tugas 1 Maret 2024
PPPK yang mulai bertugas pada 1 Maret 2024 telah bekerja selama 395 hari kalender hingga Idul Fitri 31 Maret 2025. Artinya, masa kerja telah melebihi satu tahun penuh.
Baca Juga: Validasi Data Jadi Sorotan, Mampukah BSU 2026 Lebih Tepat Sasaran? Jangan Ada Penerima Tidak Layak
Dengan masa kerja tersebut, PPPK berhak menerima THR 2025 secara penuh atau 100 persen, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Demikian pembayaran THR PPPK tahun 2025 sangat ditentukan oleh dua syarat utama. Pertama, PPPK harus menerima penghasilan pada Februari 2025.
Kedua, PPPK harus telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.
PPPK yang mulai bertugas pada awal Februari 2025 bisa mendapatkan hasil berbeda, tergantung pada hari mulai kerja.
Baca Juga: Saat Daya Beli Tertekan, BSU Disiapkan Jadi Shock Absorber Ekonomi Pekerja 2026, Kapan Cair?
Sementara PPPK yang telah bekerja sejak Maret 2024 dipastikan menerima THR secara penuh.***




