POJOKSATU.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui alokasi formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 sebanyak 219.364 formasi.

Jumlah ini menjadi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan angin segar bagi ribuan pegawai serta calon ASN di lingkungan Kemenag.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan total formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).

Dari seluruh formasi yang telah disetujui, formasi untuk Guru mendominasi dengan jumlah mencapai 191.296 formasi, jauh melampaui formasi jabatan fungsional lainnya.

Hal ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap sektor pendidikan agama di Indonesia.

Lonjakan Formasi Dibanding Tahun Lalu

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menyampaikan bahwa jumlah formasi yang disetujui untuk tahun ini melonjak drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa S2 hingga S3 untuk Dosen dan Pegawai, Dalam dan Luar Negeri

Ia menyebutkan, sejumlah jabatan yang sebelumnya hanya mendapat persetujuan dalam jumlah kecil, kini mendapatkan formasi dalam jumlah ratusan bahkan ribuan.

“Misalnya, Pustakawan tahun lalu hanya disetujui tujuh orang, sekarang 767. Asisten Pustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang 435. Ini berkali-kali lipat.

Begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya,” ungkap Wawan saat rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabfung di lingkungan Kemenag.

Wawan juga menekankan bahwa pertambahan formasi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi tim teknis dan pakar kepegawaian Kemenag.

“Jumlah besar ini perlu disiapkan dengan cermat dari sisi teknis pelaksanaan, pembekalan, dan sistem pendukung lainnya,” ujarnya.

Sesuai Regulasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Besarnya alokasi formasi jabatan fungsional tersebut tidak terlepas dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Regulasi ini mengharuskan adanya formasi yang jelas sebagai dasar untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang karier pegawai.

Baca Juga: TERBARU TPG Non ASN Kemenag 2025, Cek MENU KELAYAKAN TPG, Begini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Perubahan Penting yang Harus Guru Pahami

Kemenag menyambut baik persetujuan formasi ini karena akan memperkuat pengelolaan SDM sekaligus mendukung percepatan transformasi birokrasi di sektor keagamaan, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan publik.

10 Jabatan Fungsional yang Disetujui KemenPANRB untuk Kemenag 2025:

  1. Guru: 191.296 formasi

  2. Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi

  3. Arsiparis: 7.534 formasi

  4. Pranata Humas: 2.957 formasi

  5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi

  6. Pustakawan: 767 formasi

  7. Asisten Perpustakaan: 435 formasi

  8. Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi

  9. Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi

  10. Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi

Dengan formasi yang sangat besar ini, Kemenag diharapkan dapat memaksimalkan potensi SDM yang ada untuk menjawab tantangan birokrasi dan pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan.

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Bagikan informasi ini agar lebih banyak orang mengetahui.

Baca Juga: HASIL Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025 DIUMUMKAN, Apa Langkah Selanjutnya? Cek Link Resmi Ini

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra