POJOKSATU.id – Pemerintah memberikan penjelasan terkait kriteria guru ASN penerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Penjelasan ini disampaikan Kementerian Keuangan melalui balasan email resmi kepada perwakilan guru, dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu (17/12/2025).
Informasi tersebut menegaskan siapa saja yang berhak menerima THR hingga 100 persen.
Isu mengenai THR guru ASN menjadi perhatian luas karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik. Di media sosial, beredar berbagai klaim mengenai besaran dan kategori penerima.
Baca Juga: THR Guru ASN 2025 Bergantung Data Pemda, 356 Daerah Sudah Diverifikasi
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketentuan penerima telah diatur jelas dalam regulasi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.
Dalam aturan tersebut, guru ASN daerah mendapat perhatian khusus. Namun, tidak semua guru ASN memperoleh hak yang sama.
Kategori Guru ASN Penerima THR
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa guru ASN daerah dibagi ke dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Pelamar Sepanjang 2024
Pembagian ini didasarkan pada status sertifikasi dan penerimaan tambahan penghasilan daerah. Kategori tersebut menjadi dasar penentuan besaran THR dan gaji 13.
Kategori pertama adalah guru ASN bersertifikasi. Guru dalam kelompok ini menerima tunjangan profesi guru sebagai bagian dari hak penghasilan.
Namun, tidak semua guru bersertifikasi menerima tambahan penghasilan dari daerah.
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil) daerah berhak atas THR.
Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan paling banyak sebesar satu bulan TPG.
Kategori kedua adalah guru ASN nonsertifikasi. Guru nonsertifikasi umumnya menerima tambahan penghasilan berupa tamsil.
Namun, tidak semua daerah memberikan tamsil dari APBD.
Guru ASN nonsertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah berhak atas tamsil.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan THR Guru ASN 2025 Bisa 100 Persen, Jadwal Belum Ditetapkan
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima paling banyak sebesar satu bulan tamsil. Skema ini ditujukan untuk menjaga keadilan antar guru ASN.
Guru ASN yang Sudah Menerima Tamsil
Selain dua kategori tersebut, ada guru ASN yang menerima tambahan penghasilan daerah.
Tambahan penghasilan ini bisa berupa TPP atau tunjangan kinerja daerah. Guru dalam kategori ini memiliki perlakuan berbeda.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa guru ASN yang sudah menerima tambahan penghasilan daerah tidak masuk skema ini.
THR dan gaji 13 bagi kelompok ini mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Pemerintah pusat tidak menanggung tambahan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Nilai Ujian Tampil Live, Ini Tahapan Lengkap Seleksi SKD dan SKB CPNS
Hal ini bertujuan menghindari pembayaran ganda dari anggaran negara. Pemerintah ingin memastikan alokasi anggaran berjalan tepat sasaran.
Oleh karena itu, verifikasi data guru menjadi sangat penting. Guru yang ragu dengan statusnya diminta mengecek kebijakan daerah.
Koordinasi dengan dinas pendidikan atau BKD daerah sangat disarankan. Langkah ini untuk memastikan posisi guru dalam kategori penerima.
Pendanaan THR Guru ASN dari Pemerintah Pusat
Kementerian Keuangan juga menjelaskan sumber pendanaan THR dan gaji 13. Pendanaan berasal dari pemerintah pusat melalui tambahan Dana Alokasi Umum 2025.
Dana ini dialokasikan khusus untuk guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Tambahan DAU tersebut disalurkan ke pemerintah daerah. Penyaluran dilakukan setelah seluruh data penerima diverifikasi.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pendanaan telah disiapkan secara kebijakan. Namun, realisasi anggaran tetap menunggu proses administrasi selesai.
Kelengkapan data dari pemerintah daerah menjadi syarat utama. Tanpa data tersebut, dana tidak dapat dicairkan.
Pemerintah pusat menyatakan bahwa skema ini telah diterapkan sebelumnya.
Pada tahun 2024, kebijakan serupa juga dijalankan untuk guru ASN daerah. Evaluasi dari tahun sebelumnya menjadi dasar perbaikan di 2025.
Belum Ada Kepastian Jadwal Pencairan
Meski kriteria penerima sudah dijelaskan, jadwal pencairan masih belum ditetapkan.
Kementerian Keuangan menyebut belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu penyaluran. Pengumuman resmi akan disampaikan jika seluruh tahapan selesai.
Ketidakpastian jadwal ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan guru.
Pemerintah meminta guru hanya merujuk pada informasi resmi. Informasi di luar sumber pemerintah berpotensi menyesatkan.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hak guru tetap menjadi perhatian.
Namun, pemerintah harus memastikan proses berjalan sesuai aturan. Prosedur ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran.
Kriteria penerima THR guru ASN 2025 telah diatur jelas oleh pemerintah.
Guru bersertifikasi dan nonsertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah berhak menerima THR.
Besaran yang diterima paling banyak setara satu bulan TPG atau tamsil.
Meski demikian, jadwal pencairan masih menunggu keputusan resmi. Guru diimbau bersabar dan terus mengikuti informasi dari pemerintah.***




