POJOKSATU.id — Tahun 2025 membawa kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan sejumlah tunjangan tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi para abdi negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan melekat yang berlaku umum bagi seluruh ASN lintas instansi, serta tunjangan tambahan yang bersifat spesifik tergantung kebijakan instansi atau jenis profesinya.

Berikut ini daftar jenis dan besaran tunjangan ASN yang berlaku terbaru di tahun 2025.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) menjadi tunjangan paling besar yang diterima ASN, dengan nominal bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatannya.

Di lingkup pemerintahan pusat, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menerima tukin tertinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak sebagai pejabat Eselon I berhak atas tukin hingga Rp117.375.000 per bulan.

Baca Juga: Tambahan TPG atau TPP 100 Persen yang Cair di Bulan Juni? Awas 2 Tunjangan Ini Berbeda, Cek Penjelasannya agar Tak Salah Info!

Sementara itu, tukin terendah di instansi ini sebesar Rp5.361.800 bagi pegawai dengan peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami Istri dan Anak

PNS yang sudah berkeluarga berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, seperti tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Namun, jika kedua pasangan adalah PNS, maka hanya salah satu yang berhak menerima, dan besarannya mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sedangkan untuk anak, PNS memperoleh tunjangan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal tiga orang anak.

Syaratnya, anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, dan masih menjadi tanggungan resmi.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 dan diperbarui melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Kabar Terbaru 26 Juni 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi TPG Triwulan 2, Menunggu Komitmen Pemerintah!

Meski regulasi berubah, nominalnya tetap sama:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan ini diberikan hanya jika ASN hadir bekerja sesuai daftar absensi harian.

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Berikut rinciannya:

  • Eselon IA: Rp5.500.000

  • Eselon IB: Rp4.375.000

  • Eselon IIA: Rp3.250.000

  • Eselon IIB: Rp2.025.000

  • Eselon IIIA: Rp1.260.000

  • Eselon IIIB: Rp980.000

  • Eselon IVA: Rp540.000

  • Eselon IVB: Rp490.000

Baca Juga: Cair Awal Juli, DITAMBAH Tiga Tunjangan, Gaji Pensiunan PNS Golongan IV D Bisa Tembus Nyaris Rp 6 Jutaan

5. Tunjangan Umum

Bagi ASN yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan maupun fungsional, pemerintah menyediakan tunjangan umum sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Besarannya adalah:

  • Golongan IV: Rp190.000

  • Golongan III: Rp185.000

  • Golongan II: Rp180.000

  • Golongan I: Rp175.000

Perlu dicatat, tunjangan ini tidak termasuk dalam tunjangan pensiun yang diberikan setelah ASN berhenti bekerja.

6. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Salah satu perubahan besar dalam sistem penyaluran tunjangan adalah mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini disalurkan langsung ke rekening pribadi guru ASN Daerah (ASND).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan hak guru diterima tepat waktu.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, total alokasi TPG 2025 sebesar Rp66,92 triliun ditujukan untuk 1.522.727 guru penerima.

Penyaluran tahap pertama telah direalisasikan sebesar Rp16,71 triliun kepada 1,44 juta guru.

Namun demikian, masih ada sekitar 84 ribu guru yang dalam proses pemenuhan persyaratan administratif agar bisa menerima TPG.

Penyaluran tahap II dijadwalkan mulai Juni 2025, dan akan mengikuti nilai serta jumlah penerima berdasarkan realisasi tahap I.

Secara keseluruhan, penyaluran TPG dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, sesuai periode triwulan dan hasil verifikasi beban kerja guru.

Baca Juga: Nasib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Masih Menggantung: Tersisa 2 Hari Penentuan

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung para tenaga pendidik yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Senin (23/6/2025).

Skema tunjangan ASN 2025 dinilai menunjukkan langkah serius pemerintah dalam memperbaiki sistem kesejahteraan bagi pegawai negara.

Bagi guru, penyaluran langsung ke rekening menjadi terobosan besar demi mempercepat hak yang mereka terima tanpa hambatan birokrasi.***