POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025.

Pengumuman yang dirilis pada Jumat, 5 Desember 2025 ini menandai dimulainya proses penerimaan puluhan ribu tenaga profesional yang akan memperkuat pelaksanaan program makan siang bergizi gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.

Pembukaan lowongan ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 1203 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, BGN mendapat alokasi 32.000 formasi, jumlah yang tergolong besar karena akan mendukung operasional dapur umum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Calon Pelamar Bersiap! Ini Gambaran Jadwal dan Persyaratan CPNS 2026

Penempatan peserta yang lolos akan mengacu pada domisili sesuai KTP, demi menjamin pemerataan tenaga dan kelancaran distribusi layanan gizi.

Dari total 32.000 formasi, mayoritas diisi melalui formasi khusus untuk jabatan pelaksana seperti Penata Layanan Operasional.

Formasi ini membuka peluang bagi lulusan S-1 dan D-IV dari semua jurusan.

Sementara itu, formasi umum yang jumlahnya 750 lowongan diperuntukkan bagi pelamar dari rumpun keilmuan tertentu seperti gizi, dietetika, dan akuntansi pada jenjang D-III hingga S-1.

Baca Juga: Ini Estimasi Pengumuman Hasil UKPPPG Tahap 3 Setelah Penilaian 28 November–7 Desember dan Cara Resmi Cek Kelulusan

Antusiasme masyarakat terhadap lowongan PPPK BGN cukup tinggi, salah satunya karena penempatan kerja yang relatif dekat dengan domisili dan adanya kepastian penghasilan.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji yang akan diterima jika berhasil lolos seleksi?

Jawaban atas pertanyaan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan. Rentang gaji dimulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Miliki 4.066 Hektare Kebun Sawit, Sudah Aman secara Lingkungan?

Golongan paling rendah, yakni Golongan I, memperoleh gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Sementara golongan tertinggi, Golongan XVII, berada pada kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan lain yang melekat pada masing-masing instansi sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan struktur penggajian tersebut, peluang bekerja sebagai PPPK BGN tidak hanya menawarkan kontribusi terhadap program nasional, tetapi juga memberikan kepastian penghasilan yang terukur.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK Paruh Waktu? Pemerintah Buka Pendataan Non ASN 2025 untuk Semua Honorer

Bagi para pelamar yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi, memahami kisaran gaji ini menjadi bagian penting dalam menilai prospek karier di instansi baru yang bertugas mengawal pemenuhan gizi masyarakat.

Pendaftaran PPPK BGN 2025 masih berlangsung di situs resmi Badan Gizi Nasional.

Calon pelamar diharapkan mencermati setiap tahapan, mulai dari pengunggahan berkas hingga proses seleksi.

Jika nantinya berhasil lolos, para peserta akan menjadi bagian dari program strategis pemerintah dalam memastikan generasi muda Indonesia mendapatkan akses gizi yang memadai melalui layanan dapur umum di setiap wilayah.

***