POJOKSATU.ID - Memperjuangkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah mudah.

Hal ini disampaikan Pengurus Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK), Nurul Huda, yang menilai sangat disayangkan bila ada pihak yang menolak atau menyepelekan status PPPK dengan alasan hanya menjadi "ban serep" bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau memang merasa kecewa menjadi PPPK, seharusnya dari awal menolak saja dan tidak perlu mengikuti proses seleksi. Perjuangan untuk mendapatkan status ini sangat panjang. Saatnya kita berpikir lebih logis dan positif,” tegas Nurul Huda, dikutip Senin (29/9/2025).

Baca Juga: TWS 700 Ribuan Bikin Kamu Siap Bicara dengan Dunia!, Galaxy Buds Core Punya Fitur Terjemahan Real Time

Tuntutan PPPK: Kontrak Sampai Pensiun dan Dana Pensiun yang Layak
Nurul menekankan bahwa pemerintah sebenarnya sudah berupaya memberi solusi, salah satunya dengan membuka peluang agar kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Namun, ia menekankan perlunya penegasan dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan seragam di seluruh daerah.

“Kontrak sampai masa pensiun telah dikabulkan pemerintah, tinggal pusat memberikan penegasan kepada daerah. Tahun depan banyak PPPK yang kontraknya akan diperpanjang lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Soroti Oknum Guru di Pandeglang Viral Karaoke Sambil Pelukan di Sekolah

Selain kontrak kerja, hal yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana pensiun bagi PPPK.

Nurul menilai, tanpa jaminan pensiun, banyak PPPK yang setelah purna tugas justru kembali hidup tanpa kepastian dan harus bekerja serabutan demi mencukupi kebutuhan keluarga.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar jeritan hati PPPK yang sudah pensiun tanpa jaminan kehidupan layak. Jika perlu, kami siap bertemu langsung dengan Presiden untuk menangis dan memohon agar PP dana pensiun segera diterbitkan,” ungkap Nurul.

Baca Juga: Bukan Sekadar Slogan, Inilah Arti PU 608, Wajah Baru Kementerian PU

PPPK Sebagai Aset Bangsa yang Harus Dimuliakan
FKPPPK menegaskan bahwa guru PPPK dan tenaga kependidikan adalah aset penting untuk mencetak generasi emas Indonesia di masa depan.

Karena itu, mereka menuntut adanya kesetaraan hak dengan PNS, baik dari sisi jenjang karier, kesejahteraan, maupun jaminan hari tua.

“Memuliakan guru adalah kunci kesuksesan dan keselamatan negara. Selagi kami masih mampu berjuang, FKPPPK akan terus memperjuangkan hak-hak guru PPPK dan tenaga kependidikan. Harapan kami, presiden dan seluruh pemangku kebijakan benar-benar peduli dengan nasib PPPK. Jangan biarkan kami terus berjuang dengan air mata,” tegas Nurul.

Baca Juga: BGN Perketat Verifikasi Dapur MBG, Ahli Gizi Dorong Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Daerah

Perlu diketahui, perjuangan PPPK mencerminkan dilema klasik dalam birokrasi Indonesia: status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diakui, tetapi hak dan kesejahteraan belum sepenuhnya setara dengan PNS.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pendidikan berkualitas, posisi PPPK, terutama guru tidak boleh hanya dianggap solusi sementara untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar.

Kebijakan kontrak hingga pensiun memang menjadi langkah maju, namun tanpa kepastian dana pensiun, masa depan jutaan PPPK tetap berada di ujung tanduk.

Baca Juga: Bangga Produk Lokal! Kupprum Nomad Jadi Motor Listrik Dirt Bike Pertama di Indonesia

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Jika pemerintah serius ingin meningkatkan kualitas SDM Indonesia, memperjuangkan kesejahteraan PPPK adalah keniscayaan, bukan pilihan. ***