POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerapkan skema baru penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah membedakan sistem gaji dan tunjangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Gaji PNS 2026, Keputusan Bergantung pada Keuangan Negara, Simak Lengkapnya

Skema ini sekaligus menegaskan bahwa belum semua ASN memiliki hak finansial yang sama, khususnya bagi PPPK dengan status paruh waktu.

 

Perbedaan Status ASN Mulai 2026

Dalam sistem baru, pemerintah mengelompokkan ASN ke dalam tiga kategori utama, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Pembagian ini berdampak langsung terhadap besaran gaji pokok, tunjangan, hingga hak atas THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Belum Ada Kepastian, MenPAN RB Buka Suara Soal Pemetakan Kebutuhan ASN

PNS dan PPPK penuh waktu diposisikan sebagai ASN dengan jam kerja penuh.

Sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih terbatas sehingga hak finansialnya dihitung secara proporsional.

 

Skema Gaji Pokok ASN

Untuk PNS, gaji pokok tetap mengacu pada struktur golongan dan masa kerja.

Besarannya berkisar dari sekitar Rp1,6 juta untuk golongan terendah hingga lebih dari Rp6 juta per bulan bagi golongan tertinggi.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menerima gaji pokok penuh sesuai tabel nasional yang ditetapkan pemerintah.

Skema ini hampir setara dengan PNS dan tidak menggunakan perhitungan proporsional.

Berbeda dengan itu, PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan jam kerja.

Baca Juga: Prabowo Soroti Air Bersih di Aceh Tamiang, KSAD Sempat Kelabakan Saat Ditanya Biaya Bor

Karena jam kerjanya lebih sedikit, nominal gaji pokok yang diterima juga lebih rendah dibanding ASN penuh waktu.

 

Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh berbagai tunjangan tambahan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, uang makan atau pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Data KPM Akan Dievaluasi

Serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sesuai kebijakan masing-masing instansi.

PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

 

Hak Tunjangan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu memperoleh hak tunjangan yang relatif mirip dengan PNS.

Mereka berhak atas tunjangan kinerja serta hak kepegawaian lainnya selama masa kontrak berlangsung.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbatasan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan terbatas.

Seluruh komponen tunjangan dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.

PPPK paruh waktu tidak menerima tunjangan penuh seperti ASN penuh waktu.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Umumnya, mereka hanya mendapatkan tunjangan operasional atau insentif tertentu sesuai kebijakan instansi.

 

Guru Bersertifikat Tetap Terima TPG

Bagi guru bersertifikat pendidik (serdik), pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan pada 2026.

Pembayaran TPG dilakukan di luar gaji pokok karena skema single salary belum diterapkan.

Baca Juga: Kado Awal Tahun! Bansos PKH–BPNT Tahap 4 Mulai Mengalir, BLT Kesra dan Tambahan Minyak Goreng Diterima KPM

Guru PNS bersertifikat umumnya menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu menerima TPG secara proporsional sesuai jam mengajar.

 

Skema Single Salary Belum Berlaku

Pemerintah menegaskan bahwa skema single salary, yaitu penggabungan gaji pokok dan tunjangan menjadi satu komponen penghasilan, belum diterapkan pada 2026.

Baca Juga: Kado Awal Tahun! Bansos PKH–BPNT Tahap 4 Mulai Mengalir, BLT Kesra dan Tambahan Minyak Goreng Diterima KPM

Dengan demikian, sistem penggajian ASN masih menggunakan skema lama dengan berbagai komponen terpisah.

Mulai 2026, pemerintah menerapkan skema gaji dan tunjangan ASN yang berbeda berdasarkan status kepegawaian.

PNS dan PPPK penuh waktu memiliki hak finansial yang lebih lengkap dibanding PPPK paruh waktu.

Sementara itu, guru bersertifikat tetap menerima TPG meskipun sistem single salary belum diberlakukan.***