POJOKSATU.ID - Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus seleksi 2024 tahap 1 terus menjadi topik hangat, terutama pasca Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berbagai daerah sudah dan akan menyerahkan SK PPPK pada bulan Mei 2025 mendatang.
Hal ini tentu memberi harapan bagi para honorer yang lulus seleksi PPPK dan telah lama menantikan kepastian status dan gaji mereka.
Pojoksatu.id merangkum berbagai informasi mengenai penyerahan SK PPPK di beberapa daerah.
Salah satunya adalah Kota Pariaman yang menjadi daerah tercepat dalam menyerahkan SK PPPK tahap 1.
Kota Pariaman menyerahkan SK lebih awal, meskipun sempat ada pembatalan dan penundaan yang menyebabkan SK tersebut harus diserahkan kembali pada tahun 2026.
Baca Juga: Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga soal Abu Janda Diangkat Jadi Komisaris PT JMTO: Hoaks!
Namun, setelah pembatalan penundaan pengangkatan, Kota Pariaman tetap berhasil menjadi daerah pertama yang menyerahkan SK PPPK tahap 1.
Setelah Kota Pariaman, informasi terbaru menyebutkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang juga telah menyerahkan SK PPPK tahap 1 sebanyak 594 SK pada bulan Maret 2025.
Penyerahan SK ini dilakukan pada bulan Ramadan, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025.
Kabupaten Bekasi juga menjadi sorotan, dengan serah terima SK sebanyak 9.051 PPPK tahap 1 pada tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Profil Sekilas Permadi Arya alias Abu Janda, Pegiat Media Sosial yang Dikabarkan Jadi Komisaris BUMN
Semua penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi bagi P3K.
Namun, bukan hanya daerah-daerah tersebut yang sudah melakukan penyerahan SK.
Informasi yang lebih menggembirakan datang dari sejumlah daerah yang dijadwalkan untuk menyerahkan SK pasca Lebaran.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berencana untuk menyerahkan SK PPPK pada bulan April.
Sebanyak 570 orang P3K diperkirakan akan menerima SK pada bulan April ini, yang sebagian besar merupakan guru di daerah tersebut.
Walaupun belum ada pengumuman resmi terkait tanggal penyerahan SK, kabar ini disampaikan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Dilakukan dengan Syarat Tertentu
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan juga dijadwalkan untuk menyerahkan SK PPPK pada Selasa 8 April 2025.
Ini menunjukkan bahwa meski ada libur panjang Lebaran, sejumlah daerah terus berupaya untuk memproses administrasi bagi PPPK dengan cepat.
Gajian Perdana Bulan Mei
Sementara itu, kabar gembira juga datang dari Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah.
Daerah ini menyatakan bahwa mereka siap menyerahkan SK PPPK tahap 1 pada bulan Mei 2025.
Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahap 1 di Kabupaten Buol sudah disiapkan melalui APBN, dengan alokasi dana sebesar Rp21 miliar.
Pembayaran gaji PPPK Buol akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui dana DA (dana alokasi) yang telah dianggarkan.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK tahap 1 di daerahnya akan diproses dengan lancar, dan gaji pertama akan diterima pada bulan Mei mendatang.
"Pemerintah daerah melalui APBD tidak mampu membayarkan gaji PPPK, sehingga pembayarannya menggunakan APBN," kata Risharyudi Triwibowo, Sabtu (5/4), dikutip Pojoksatu.id dari Jpnn.com.
Dia menuturkan pembayaran gaji PPPK Kabupaten Buol ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp21 miliar.
"Tidak perlu khawatir, karena anggarannya telah disiapkan melalui APBN dengan alokasi dananya sebesar Rp21 miliar hanya untuk Kabupaten Buol, " sebutnya.
Meski demikian, beberapa daerah menghadapi tantangan dalam pembayaran gaji P3K.
Pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas, seperti Kabupaten Buol, dapat mengandalkan bantuan dari APBN untuk memastikan pembayaran gaji P3K berjalan lancar.
Hal ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala anggaran yang ada di pemerintah daerah.
Tidak hanya terkait penyerahan SK dan pembayaran gaji, pembaruan mengenai nomor induk pegawai (NIP) juga terus dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa meskipun ada libur panjang selama Lebaran, sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) tetap melakukan pembaruan terkait penetapan NIP bagi PPPK.
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam hal administrasi, pemerintah berkomitmen untuk terus menyelesaikan proses tersebut.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang telah memiliki status R2 dan R3 tanpa L terus menunggu kepastian terkait pengangkatan mereka.
Pemerintah pusat mengimbau agar tidak ada lagi perekrutan honorer baru, dan lebih fokus pada pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Hal ini penting agar honorer yang telah terdaftar tidak tersingkirkan dan tetap mendapatkan perhatian serta kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Ketua Asosiasi Provinsi Riau, Eowi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan perekrutan honorer baru dan lebih mengutamakan penyelesaian status honorer yang sudah ada.
Pemerintah juga mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk segera menyelesaikan masalah terkait pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK.
Meskipun masih ada beberapa daerah yang belum selesai dalam proses pengangkatannya, diharapkan pada 2025 hingga 2026 mendatang, seluruh honorer dengan status R2 dan R3 dapat diangkat secara bertahap.
Sementara itu, proses pengusulan paruh waktu bagi tenaga honorer yang memiliki status R2 dan R3 masih belum banyak mendapat pembaruan.
Pemerintah pusat, melalui BKN, terus berusaha untuk mempercepat pengusulan ini, namun beberapa daerah masih membutuhkan waktu untuk memprosesnya.
Diharapkan setelah libur Lebaran ini, perkembangan terbaru mengenai hal tersebut dapat segera diumumkan, terutama setelah tanggal 8 April ketika banyak pejabat daerah kembali bekerja.
Seiring berjalannya waktu, kabar baik mengenai penyerahan SK P3K dan pembayaran gaji pertama terus berkembang.
Daerah-daerah seperti Kabupaten Buol yang akan segera memulai pembayaran gaji PPPK menjadi harapan baru bagi PPPK tahap 1.
Meski ada tantangan dalam hal anggaran dan administrasi, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
Dengan semua perkembangan ini, harapan bagi PPPK yang telah lama menunggu untuk mendapatkan status tetap dan gaji mereka semakin mendekati kenyataan.
Pemerintah pusat diharapkan dapat terus memastikan proses ini berjalan dengan baik dan tidak ada PPPK yang tertinggal atau terlupakan dalam proses administrasi dan pengangkatan.***




