POJOKSATU.id -Informasi pencairan carry over Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 3 dan TW 4 tahun 2025 akhirnya mulai menemui titik terang.

Setelah cukup lama dinanti, pemerintah memastikan bahwa pembayaran carry over TPG dilakukan melalui dua jalur, menyesuaikan kondisi anggaran di masing-masing daerah.

Skema ini penting diketahui guru agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perbedaan waktu pencairan di setiap wilayah.

Dua Jalur Pembayaran Carry Over TPG 2025

Pembayaran carry over TPG 2025 dibagi menjadi dua mekanisme, yakni:

1. Melalui Pemerintah Pusat

Baca Juga: Kuota KIP Kuliah 2026 Hanya 200 Ribu Penerima, Anggaran Rp15,3 T Fokus Prodi Ini, Simak!

2. Melalui Pemerintah Daerah, khususnya daerah yang masih memiliki sisa dana pagu TPG tahun 2024 yang belum habis pada masa peralihan anggaran.

Artinya, tidak semua pembayaran dilakukan langsung oleh pusat.

Daerah yang masih memiliki anggaran diwajibkan menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu melalui APBD.

Pemerintah Pusat Mulai Salurkan Sejak 2 Februari 2026

Kabar baiknya, Pemerintah Pusat sudah mulai menyalurkan carry over TPG sejak 2 Februari 2026.

Baca Juga: Tidak Bisa Login Info GTK karena Kode OTP Salah, Ini Solusi Resmi Pemulihan Kunci OTP yang Bisa Menyelamatkan Akses Guru ke SKTP dan TPG

Penyaluran ini ditujukan bagi daerah-daerah yang tidak lagi memiliki sisa pagu TPG 2024, sehingga proses pembayaran diambil alih langsung oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, waktu masuk dana ke rekening guru bisa berbeda-beda, tergantung kelengkapan administrasi dan proses validasi data.

Karena itu, guru diminta tetap bersabar meski status penyaluran sudah berjalan.

Pemerintah Daerah Masih Bertahap

Sementara itu, kondisi di daerah menunjukkan situasi yang beragam.

Sebagian pemerintah daerah sudah menyalurkan carry over TPG, namun sebagian lainnya masih dalam tahap proses.

Baca Juga: Mengejutkan! 77,7 Persen Data Penerima PKH Masuk Exclusion Error, Jutaan Warga Terancam Tak Terima Bansos

Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti:

1. Proses penyesuaian dan pengesahan anggaran daerah

2. Administrasi keuangan daerah

3. Kebijakan internal masing-masing pemerintah daerah

Baca Juga: Data Info GTK Di-reset Tiap Bulan, Ini Penjelasan Sistem Validasi Bulanan 2026 agar Guru Tidak Salah Menyimpulkan Status

Perbedaan inilah yang membuat pencairan carry over TPG tidak serentak secara nasional.

Guru Diminta Aktif Pantau Informasi Resmi

Bagi guru yang hingga kini belum menerima pembayaran carry over TPG, disarankan untuk:

1. Memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat

Baca Juga: Info GTK Berubah Jelang Pencairan TPG Februari, Ini Penjelasan Normalisasi Sistem agar Guru Tidak Salah Tafsir Status

2. Memastikan data rekening dan kepegawaian sudah benar

3. Tidak mudah terpancing informasi tidak resmi di media sosial

Pemerintah menegaskan bahwa carry over TPG tetap akan dibayarkan dan menjadi hak guru yang tidak akan hilang.

Pembayaran carry over TPG TW 3 dan TW 4 tahun 2025 kini sudah berjalan.

1. Pemerintah Pusat mulai menyalurkan sejak 2 Februari 2026

2. Pemerintah Daerah menyalurkan sesuai sisa pagu dan kesiapan anggaran masing-masing

Guru diharapkan terus memantau perkembangan resmi dan memastikan data administrasi lengkap agar pencairan berjalan lancar. ***