POJOKSATU.id - Masa kontrak PPPK dihapus masih jadi pembahasan yang cukup alot seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Soal masa kontrak PPPK dihapus, Dirjen GTK Kemndikbudristek Prof Nunuk Suryani punya kabar terbaru.
Seperti diketahui, masa kontrak PPPK dihapus memang membuat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja gundah gulana karena dibayangi kekhawatiran kontrak yang tidak lagi diperpanjang.
Baca Juga: Kisruh PPPK Madina Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tiga Poin yang Diadukan
Karena itu tak heran banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ingin masa kontrak PPPK dihapus saja.
Kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 4 ayat 2 PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020 menyebutkan bahwa masa kontrak PPPK ditetapkan dalam waktu minimal atau paling singkat setahun dan maksimal atau paling lama 5 tahun berdasarkan penyusunan kebutuhan ASN.
Baca Juga: Dampak Sistem Single Salary, Guru ASN Untung atau Malah Buntung?
Sedangkan pada ayat 4 menyebut, masa kontrak PPPK untuk jabatan fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal atau paling lama 5 tahun.
Sebelum PPPK mengusulkan perpanjangan masa kontrak, harus lebih dulu menyampaikan permohonan pengusulan kepada MenPAN-RB paling lambat atau minimal 6 bulan sebelum masa kontrak kerja selesai.
Jika dalam waktu tersebut pengusulan perpanjangan masa kontrak tidak dijawab MenPAN-RB dalam waktu 3 bulan sejak usulan diterima, maka dianggap bahwa usulan tersebut telah disetujui.
Baca Juga: Ternyata Guru Honorer Madina Belum Lapor ke Ombudsman Sumut : Laporan Itu Cukup Penting
Sementara pada Pasal 5, disebutkan bahwa jangka masa kontrak PPPK antara PPK tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja.
Pasalnya, diketahui bahwa jangka hubungan kerja pegawai PPPK mempertimbangkan selisih tahun usia dengan batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perpanjangan masa kontrak PPPK didasarkan pada kesesuaian kompetensi, pencapaian/penilaian kinerja dan kebutuhan instansi sesudah mendapatkan persetujuan dari PPK.
Nah, usulan masa kontrak PPPK dihapus ini sudah disuarakan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani sejak 2021 lalu.
Menurutnya, masa kontrak PPPK dihapus tersebut akan membuat PPPK bisa bekerja dengan lebih nyaman dan tenang karena berdampak pada psikologis PPPK.
Selain itu, penghapusan kontrak kerja PPPK ini juga diyakini Prof Nunuk Suryani berpeluang menghilangkan pungli oleh oknum tak bertanggungjawab yang kerap memanfaatkan situasi.
Masa Kontrak PPPK Dihapus Masuk PP Manajemen ASN?
Prof Nunuk Suryani menegaskan, usulannya pada 2021 itu tetap dipegang teguh sampai hari ini.
Dia juga mengaku terus berupaya agar masa masa kontrak PPPK dihapus disetujui MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Nunuk Suryani menyatakan, nantinya soal masa kontrak PPPK akan diatur dalam PP Manamejen ASN turunan UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk, Selasa 2 Januari 2023.
Ada beberapa alasan yang mendasari usulan masa kontrak PPPK dihapus yang diutarakan Dirjen GTK Kemdikbudristek.
1. Sulit merekrut guru-guru profesional
Hal ini terbukti bahwa proses penyelesaian honorer di Indonesia masih saja menemui sejumlah permasalahan.
Salah satunya adalah bahwa pemerintah daerah selalu mengusulkan formasi PPPK yang minim.
Padahal pemerintah sudah menginstruksikan agar membuka formasi seluas-luasnya.
Namun pada akhirnya, karena minim formasi, banyak guru honorer status P.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu
Yakni dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas tapi tidak mendapat penempatan karena formasi sudah terpenuhi.
Kondisi ini bukan terjadi pada seleksi PPPK 2023 saja.
Melainkan terjadi juga pada seleksi PPPK 2021 dan seleksi PPPK 2022 lalu.
2. Dibutuhkan guru pembelajar
Alasan kedua adalah bahwa sebuah proses pembelajaran bersifat kontinyu atau berkelanjutan dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Karena itu, maka dibutuhkan guru pembelajar yang bisa menjawab kebutuhan tersebut.
Dengan guru yang sudah bersatatus sebagai ASN PPPK, maka mereka wajib meningkatkan kompetensinya.
Mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan kondisi yang ada di daerahnya masing-masing.
Hal ini sejalan dengan berbagai program peningkatan kompetensi guru yang disiapkan dan sudah digelar Kemdikbudristek.
Upaya tersebut dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan potensi guru PPPK.
3. Kebutuhan 1,2 juta guru
Sesuai dengan program pemerintah, Kemdikbudristek menyebut kebutuhan guru sampai 2024 mendatang mencapai 1,2 juta guru.
Sementara melalui seleksi PPPK guru, hanya bisa dipenuhi sebanyak 1 juta guru PPPK atau berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena itu Prof Nunuk Suryani mendesak agar guru PPPK yang sudah direkrut tidak usah lagi dibatasi dengan masa kontrak kerja.
Dirjen GTK khawatir, jika masa kontrak kerja dibatasi, malah akan membutuhkan waktu lebih panjang lagi untuk melakukan perekrutan sampai pembinaan guru.
Atas alasan tersebut, Kemendikbudristek tetap bepegang teguh guru yang sudah ada dipertahankan sampai batas usia pensiun atau BUP.
Sementara perekrutan guru baru hanya akan dilakukan untuk menggantikan guru pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
4. Rekrut 300 ribu guru
Untuk seleksi PPPK guru 2024, Prof Nunuk Suryani menyebut Kemdikbudristek akan merekrut lebih dari 300.000 guru.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta guru.
Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, Ini Masa Kerja dan Usia Honorer yang jadi Prioritas
Dengan demikian, target pemenuhan guru PPPK melalui seleksi PPPK bisa dituntaskan pada 2024.
Angka itu termasuk 12.000 guru kategori P1.
Itulah info penting untuk guru dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, terkait masa kontrak PPPK dihapus yang rencananya masuk dalam PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023.***




