POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan momen yang paling ditunggu oleh seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Karena seperti diketahui bahwa TPG ini akan diberikan bagi guru ASN dan juga Non ASN namun dengan catatan sudah memiliki serdik.
Yang membedakan TPG ASN dan juga Non ASN adalah besarannya.
Besaran TPG bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok yang dikalikan tiga bulan.
Sementara itu bagi guru non ASN besarannya adalah Rp2 juta perbulannya.
Selain itu yang perlu diketahui bahwa pada pencairan TPG 2025 ini mekanisme penyalurannya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Oleh karena itu bapak ibu guru diminta untuk melakukan validasi rekening guna memperlancar pencairan TPG.
Namun yang perlu diingat bahwa ada perbedaan penggunaan rekening bagi penerima lama dan baru TPG.
Baca Juga: Belum Sebulan Menjabat, Gubernur Dedi Mulyadi Cetuskan 7 Kebijakan Kontroversial Pendidikan
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan menjelaskan perbedaan rekening bagi penerima TPG baru dan juga lama.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Bagi penerima TPG lama yaitu PNS, PPPK dan juga GTK menggunakan rekening yang biasanya digunakan untuk penyaluran tunjangan.
2. Bagi ASN PNS atau PPPK penerima TPG baru yaitu lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 tahun 2024 akan diajukan sesuai dengan rekening gaji pada bulan Januari 2025.
3. Bagi guru non ASN penerima TPG baru, rekening akan dibuatkan oleh Setjen GTK Kemdikdasmen.
Baca Juga: PT Ayyubi Berkah Nusantara Karawang Gelar Bukber dan Santunan, Karyawan Teladan Dapat Hadiah Umroh
Nantinya rekening akan terlihat di Info GTK dan penerima tinggal melakukan aktivasi ke bank
Selain itu ada perbedaan juga antara TPG bagi guru ASN dan guru non ASN, di antaranya:
Sumber Dana
Perbedaan pertama terletak pada sumber dana TPG bagi guru ASN dan Non ASN.
Pada Guru ASN, TPG bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Sementara itu TPG bagi guru Non ASN bersumber dari APBD (anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Proses Pengajuan
Proses pengajuan TPG guru ASN dan Non ASN sama yaitu melalui SIMPKB masing-masing.
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
7. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
***



