POJOKSATU.id - Ada informasi penting yang disampaikan oleh Puslapdik Kemendikdasmen terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN.
Puslapdik mengumumkan bahwa pengajuan usulan TPG bagi guru Non ASN telah ditutup sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu.
Lebih lanjut, untuk proses penerbitan SKTP juga sudah ditutup pada tanggal 10 Desember 2025 lalu.
Guru yang sudah mendapatkan SKTP sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 akan mendapatkan TPG di bulan Desember ini.
Baca Juga: Usai Telusuri Aset WO Ayu Puspita, Polisi Sebut Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Dari informasi Puslapdik pencairan TPG bagi guru Non ASN akan dilakukan oleh KPPN sampai dengan tanggal 12 Desember 2025.
Setelah tanggal 14 Desember, KPPN tidak bisa lagi melakukan pencairan.
Lantas bagaimana nasib guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 dan 4 tahun 2025?
Guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 dan 4 tahun 2025 akan tetap mendapatkan haknya.
TPG akan diproses sebagai carryover (CO) dan untuk pembayarannya baru dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Saldo GBPNS Tahap 2 2025 Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya di Bank Penyalur
Untuk jadwal pembayaran carryover ini diprediksi akan dilakukan pada bulan Maret 2026 mendatang.
Pada carryover pembayaran TPG akan dilakukan secara penuh.
Bagi guru Non ASN akan menerima TPG Rp2 juta per bulannya.
Nantinya carryover juga akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah.
***



