POJOKSATU.id - Memasuki bulan kedua, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 sudah mulai dicairkan.

Bapak ibu guru di sejumlah daerah mulai menerima pencairan TPG bulanan.

Mulai tahun 2026 ini, TPG dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi per triwulan atau tiga bulan sekali.

Kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik itu ASN maupun Non ASN.

Baca Juga: Tambang Bermasalah Diambil BUMN, Tapi Siapa yang Menanggung Dosa Lama?

Dan kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan rutin bagi tenaga pendidik.

Dalam pencairan TPG ini Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dokumen yang penting untuk menentukan cepat lambatnya proses pencairan.

Semakin cepat TPG diterbitkan maka akan semakin cepat pula TPG dicairkan.

SKTP ini menjadi bukti resmi bahwa seorang guru telah layak untuk menjadi penerima TPG.

Dan SKTP juga merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru penerima.

Baca Juga: TKA SD Tembus 8,8 Juta Peserta, Pemerintah Dapat Cermin Mutu Pendidikan Dasar

SKTP diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ada beberapa syarat penerbitan SKTP, di antaranya:

- Memiliki sertifikat pendidik dan juga NRG

- Memiliki NUPTK aktif dan NIK valid

- Linier antara sertifikat pendidik dengan maple yang diampu

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per tatap muka

- Data di Dapodik valid

Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Begini Caranya

Terbitnya SKTP ini bisa dicek melalui akun Info GTK masing-masing.

Setelah SKTP terbit maka akan ada penerbitan SP2D dan bank akan segera melakukan transfer dana ke rekenin guru.

Di tahun-tahun sebelumnya, SKTP diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali.

Sementara untuk tahun 2026 ini SKTP akan diterbitkan setiap bulannya, karena pencairan TPG juga dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat

Untuk penerbitan SKTP bulan Januari akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 10 Februari 2026.

Kemudian akan dilakukan penerbitan SKTP untuk bulan Februari.

Jika melihat dari jadwal penarikan data yang dilakukan pada tanggal 15 - 20 maka besar kemungkinan untuk bulan Februari ini, penerbitan SKTP dilakukan pada akhir bulan.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Hak KP ASN Terancam Tertunda jika Upload SIASN Tak Tuntas April Ini

Dan hal ini pun akan berlaku di bulan-bulan berikutnya.

Cepat lambatnya penerbitan SKTP bergantung pada kevalidan data bapak ibu guru.

***