POJOKSATU.id, PEGAWAI non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CANS diharapkan tetap menerima gaji sampai diangkat menjadi ASN, sesuai sdengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Hal tersebut ditekankan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan, dan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK," ujarnya saat rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia, Senin, 10 Maret 2025 secara daring.

Baca Juga: Kisah Pemuda Menjadi RAJA SEHARI, Kesempatan yang Disia-siakan, Petik Hikmah Jangan Sampai Menyesal di Akhirat

Prof Zudan mengatakan pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan.

Oleh karena, Prof Zudan meminta instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring.

Instansi juga diminta agar memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi.

Baca Juga: Ketentuan Baru dalam Pencantuman Gelar ASN, Berikut Penjelasan Kelapa BKN

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

Tak lupa, dia menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.

Sementara itu, pada pembahasan penetapan NIP CPNS dan PPPK sebagai tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN T.A 2024 dengan seluruh instansi pemerintah, Prof. Zudan meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Real Madrid di Liga Champions: Derbi Sengit, Berakhir Imbang?

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi.

Di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai.

Di dalam surat Kepala BKN tersebut ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.

Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Kisah dari Medan Perang Yarmuk, Percakapan Khalid bin Walid dan George, Jederal Romawi yang Berbalik Membela Islam

Selanjutnya usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada 01 Maret 2026.

Sedangkan, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNSS maupun SK PPPK,” tegas Prof. Zudan. ***