POJOKSATU.id - Kepala BKN atau Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Fakhrullah memastikan honorer kategori ini aman jaya dijamin tidak kena PHK.

Sementara kategori honorer yang tidak disebut, maka dipastikan bernasib apes.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Kepala BKN Zudan Arif menanggapi kabar PHK honorer oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).

Seperti diketahui, saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tengah berlangsung.

Baca Juga: UPDATE Selasa Siang Daftar Daerah Sudah Rilis PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap SOLUSI Honorer TIDAK LOLOS

Saat ini proses seleksi merupakan PPPK 2024 tahap 2.

Seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian honorer yang tengah dilakukan pemerintah.

Zudan menegaskan, honorer yang saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, tidak boleh di-PHK alias tidak boleh dipecat.

"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN, bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," tegas dia kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Percepatan Penyaluran Transfer TPG Dan Bantuan Guru Honorer Dari Kemendikdasmen!

UUntuk diketahui, sejumlah honorer RRI yang terdata di database BKN, saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Akan tetapi beredar kabar bahwa tenaga honorer RRI tersebut menjadi bagian dari gerbong pegawai yang dipecat.

Akan tetapi, RRI membantah pihaknya telah melakukan PHK massal.

Dia menyatakan, efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor.

Keputusan PHK terhadap kontrobutor RRI tersebut juga merupakan opsi terakhir.

Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menegaskan kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas.

Sementara pengurangan pegawai dilakukan merupakan imbas dari efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

"Dengan demikian, tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan," jelas dia, Senin.

Baca Juga: Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Jika PNS Legowo Gaji Dipotong 10 Persen

Dia juga menyatakan bahwa saat ini LPP RRI masih terus mencari dan mengkaji opsi lain yang bisa diterapkan.

"Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI," ucap dia.

 

Pemda Rumahkan Honorer

Di sisi lain, beredar surat dari sejumlah pemerintah daerah yang sudah menginstruksikan untuk merumahkan honorer.

Salah satunya adalah Bupati Solok yang telah menerbitkan Surat Edaran yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: APA SAJA SYARAT Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Begini Lho Kata Pak Mendikdasmen!

Dalam SE tersebuut, ada 3 poin penting yang disampaikan terkait nasib honorer.

Pertama, melarang seluruh instansi mengangkat tenaga honorer baru atau sebutan lain selain berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kedua, tidak akan memperpanjang kontrak honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Ketiga, pemberian sanksi kepada kepala SKPD yang melanggar instruksi Bupati Solok tersebut.

Terbitnya SE Bupati Solok tersebut tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer atau non ASN.

Mereka was-was, SE serupa akan diikuti oleh pemerintah dearah tempat mereka bekerja selama ini.

Sehingga honorer yang berharap diangkat jadi PPPK itu malah dirumahkan alias kena PHK.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS