POJOKSATU.id - Bencana alam yang melanda berbagai wilayah Indonesia tak hanya merusak rumah dan harta benda, tetapi juga membuat banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah.
Padahal, ijazah menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi negara.
Untuk memastikan hak pendidikan masyarakat tetap terlindungi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Baca Juga: BLT Kesra Lanjut Sampai 2026? Muncul Wacana Stimulus Tunai Baru dari Pemerintah
Aturan ini mengatur mekanisme penerbitan ulang ijazah secara resmi, tertib, dan mudah diakses oleh korban bencana.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kehilangan ijazah akibat bencana alam seperti banjir, longsor, galodo, dan bencana lainnya tidak menghapus keabsahan hak pemilik ijazah.
Negara tetap hadir melalui penerbitan dokumen pengganti yang sah, baik berupa Ijazah Pengganti maupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dikutip dari unggahan Instagram Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, berikut tata cara penggantian ijazah yang hilang atau rusak akibat bencana.
Baca Juga: Film Timur Bikin Geger di 17 Kota, Debut Sutradara Iko Uwais Tuai Standing Applause
Prosedur Penggantian Ijazah yang Hilang
- Ijazah Pengganti untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dan Setelahnya
- Bagi pemilik ijazah yang diterbitkan mulai tahun ajaran 2024/2025 ke atas, penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti.
- Ketentuan ini berlaku bagi ijazah yang hilang akibat bencana alam.
Langkah-langkah mengurus Ijazah Pengganti:
- Datang ke sekolah penerbit ijazah.
- Mengajukan permohonan penggantian ijazah kepada pihak sekolah.
- Jika data pemohon tidak ditemukan, sekolah akan meneruskan proses ke dinas pendidikan setempat.
- Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: BLT Kesra Lanjut Sampai 2026? Ini Sinyal Pemerintah dan Waktu Pengumuman Resminya
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi ijazah (jika masih ada)
- KTP
- Pasfoto ukuran 3x4
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- SKPI untuk Ijazah Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
- Untuk ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, penggantian dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI.
- Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
Baca Juga: Rencana Menikah Terekspos, Tiffany Young dan Byun Yo Han Kompak Tulis Surat untuk Penggemar
Langkah-langkah penerbitan SKPI:
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
- Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, permohonan dialihkan ke Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Persyaratan penerbitan SKPI:
-Ijazah rusak dan tidak terbaca, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian
-Akta kelahiran
-KTP atau Kartu Keluarga
-Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
Dengan prosedur yang jelas dan terstandar, korban bencana tidak perlu khawatir kehilangan masa depan hanya karena dokumen pendidikan yang hilang. ***




