POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN.

Pada tahun 2026, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai jenis tunjangan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Penyaluran anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas pendidikan secara profesional dan bermartabat.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola guru nasional.

Baca Juga: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026, Menag Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Langkah Strategis Pemerintah untuk Guru Non-ASN dalam Lima Tahun Terakhir
Nunuk menjelaskan, komitmen tahun 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam lima tahun terakhir.

1. Pengangkatan Guru Non-ASN Menjadi PPPK
Dalam kurun lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian status kerja, perlindungan hukum, serta jalur karier yang lebih jelas bagi guru.

2. Akses Luas Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Program ini membuka kesempatan setara bagi guru non-ASN untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Aturan Baru Seragam ASN 2026! Ini Jadwal Penggunaan Khaki, Putih, dan Batik Korpri

3. Kenaikan Insentif Guru Non-ASN Mulai 2026
Mulai tahun 2026, bantuan insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima. Anggaran ini meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dan diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta profesionalisme guru.

4. Peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran ini naik Rp500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2026, anggaran TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun dan akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN.

Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan inpassing.

5. Penguatan Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Kemendikdasmen turut menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar pada 2026, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG meningkat menjadi 28.892 guru, dengan besaran tunjangan Rp2 juta per orang per bulan. TKG ditujukan bagi guru yang bertugas di daerah khusus dan berkondisi sulit.

Baca Juga: Tim Antawirya UNDIP Tembus Panggung Dunia, Lolos World Championship Shell Eco-Marathon 2027

Nunuk menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diperkuat agar menjangkau guru di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

“Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung. Semua ini demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya.

Dengan anggaran yang kian besar dan kebijakan yang semakin berpihak, 2026 diharapkan menjadi titik balik peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. ***