POJOKSATU.id - Bagi para honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2, jangan dulu putus asa!

Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua melalui skema optimalisasi pengisian formasi kosong PPPK.

Kesempatan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi pelamar tertentu untuk mengisi formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap utama selesai.

Baca Juga: 14 Hari di Markas Resimen Armed 1 Sthira Yudha, 39 Siswa SMP di Purwakarta Kembali ke Orangtua

Siapa Saja yang Bisa Mengisi Formasi Kosong Ini?

Berdasarkan regulasi tersebut, optimalisasi pengisian formasi kosong hanya berlaku bagi pelamar dengan kriteria berikut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Honorer yang pernah terdaftar sebagai THK-II dan belum lulus sebelumnya mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi yang kosong.

2. Tenaga Non-ASN Terdaftar di Database BKN

Pegawai non-ASN yang terdaftar secara resmi dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak ikut optimalisasi.

Baca Juga: Cek Perubahan Akun SIMPKB! Tombol Lapor Diri dan Menu Penetapan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Hilang, Langkah Apa yang Harus Dilakukan?

3. Pegawai Aktif Selama Minimal 2 Tahun Terakhir

Pelamar yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus minimal selama dua tahun terakhir, tanpa terputus, juga memiliki peluang untuk dipertimbangkan dalam pengisian formasi kosong.

Bagaimana Mekanisme Pengisian Formasi Kosong Ini?

Sesuai Keputusan MenPAN-RB No. 347/2024 Diktum 31, apabila setelah proses seleksi utama (tahap pertama hingga tahap lanjutan) masih terdapat formasi yang belum terisi, maka:

"Formasi kosong dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit/penempatan/lokasi berbeda, dengan tetap mengacu pada urutan kelulusan yang telah ditetapkan."

Baca Juga: KABAR TERBARU 20 Mei 2025! Mendikdasmen Abdul Muti Rombak Kebijakan Lama dengan Regulasi Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025, Cek Isinya!

Dengan kata lain, jika kamu memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun berasal dari unit atau lokasi berbeda, kamu tetap berpeluang untuk mengisi posisi yang kosong berdasarkan peringkat hasil seleksi sebelumnya.

Perlu Diperhatikan!

- Kesempatan ini bukan seleksi ulang, tetapi optimalisasi dari hasil seleksi sebelumnya.

- Formasi yang dapat diisi terbatas hanya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Pastikan kamu memenuhi syarat administratif dan terdaftar resmi di database BKN.

Baca Juga: CEK DI SINI! Kriteria Masa Kerja yang Bisa Digunakan untuk Perhitungan Gaji Pokok CPNS!

Bagi honorer yang belum lolos PPPK 2024 di tahap awal, masih ada peluang melalui optimalisasi formasi kosong.

Pastikan kamu termasuk dalam kriteria yang disebutkan dan terus pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.

***