POJOKSATU.id - Untuk kali kesekian, masa usulan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 diperpanjang kembali.
Perpanjangan usulan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 itu dilakukan Badan Kepegawian Negara atau BKN.
Semestinya, tenggat waktu usulan kebutuhan CASN 2024 tersebut berakhir pada 20 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), untuk kesekian kalinya, memberikan kelonggaran.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Dalam surat itu, instansi pusat dan pemerintah daerah diberikan kesempatan lagi sampai dengan 30 April 2024.
Dengan terbitnya surat tersebut, itu berarti BKN dalam bulan April 2024 ini saja, sudah 3 kali melakukan perpanjangan masa usulan,
Dalam surat tersebut dijabarkan tentang perpanjangan masa usulan kebutuhan CASN 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling.lama 15 hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
2. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1837/BBP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
3. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor: 2129/BBP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu
Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan
Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jumat tanggal 5 April 2024.
4. Instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu, 20 April 2024.
Perpanjangan ini dibenarkan Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Minggu 21 April 2024.
"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN," kata Nanang Subandi
Nanang Subandi menyatakan, perpanjangan waktu tersebut sesuai Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
Menganggu Jadwal Seleksi CASN 2024
Nanang Subandi juga menjelaskan alasan perpanjangan ketiga kalinya dalam bulan April 2024 ini.
Yakni masih banyak instansi pusat dan daerah belum mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024 dan formasi CPNS 2024.
Ditambah lagi banyaknya hari libur dan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024.
"Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi untuk mengajukan usulan perincian," imbau dia.
Nantinya, BKN akan meneria usulan dari instansi pusat dan pemerintah daerah melalui SIASN.
Selanjutnya akan dilakukan validasi yang hasilnya jadi pertimbangan teknis (Pertek).
Setelah itu, hasil validasi kebutuhan PPPK 2024 dan CPNS 2024 tersebut diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipi Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Nanang Subandi mengungkap, beberapa kali perpanjangan ini tentu saja membawa konsekuensi tersendiri.
Salah satunya dimana setiap perpanjangan tent saja membuat jadwal seleksi PPPK 2024 dan seleksi CPNS 2024 menjadi berubah.
Kedati demikian, BKN masih belum bisa memastikan apakah hal ini berarti seleksi CASN 2024 khusus untuk PPPK dan CPNS diubah.
Peluang Honorer Menipis
Di sisi lain, perpanjangan masa usulan formasi PPPK 2024 dan formasi CPNS 2024 yang berkali-kali ini malah menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.
Alasannya tentu saja bahwa perpanjangan tidak akan dilakukan jika jumlah usulan kebutuhan CASN 2023 sudah di atas 50 persen dari kuota yang tersedia.
Dengan demikian, maka bahwa jumlah usulan formasi CASN 2024 yang saat ini disampaikan ke BKN besar kemungkinan masih di bawah angkat tersebut.
Bagi Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, kondisi ini tentu saja patut diwaspadai.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024? CEK DIRI Ini 5 Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat ASN
"Saya khawatir ini tanda-tanda tak baik untuk honorer," ungkap Heti pada 12 Febaruari 2024 lalu.
Heti pun menyoroti pernyataan sejumlah pemerintah daerah yang blak-blakan enggan mengusulkan formasi PPPK 2024.
Alasannya tidak lain kemampuan keuangan daerah yang dikhawatirkan akan kolaps untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena itu tidak heran pula sampai akhirnya BKN memperpanjang masa usulan kebutuhan CASN 2024 sampai berkali-kali.
Ujung-ujungnya, pemerintah daerah tidak membuka atau mengusulkan formasi PPPK 2024.
Sebaliknya, pemda lebih memilih mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2024 karena pembiayaan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Jika benar ini terjadi, maka honorer harus bersiap diri gigit jari lantaran pemda tidak membuka formasi PPPK 2024.
Maka yang terjadi kemudian adalah peluang honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pun semakin menipis.
"Ini sejalan dengan laporan yang saya terima dari kawan-kawan guru P1 bahwa pemda-nya tidak bisa mengusulkan formasi PPPK 2024 semaksimal mungkin," ungkap Heti.
Pertanyaannya, dengan perpanjangan masa usulan formasi CASN 2024 berkali-kali ini, apakah seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024 benar-benar digelar atau malah diundur?***




