POJOKSATU.ID - Bagi Anda tenaga honorer yang daerahnya tidak membuka formasi PPPK 2024, tetap bisa bahkan wajib mengikuti seleksi PPPK 2024.

Lalu apa kriteria honorer yang tetap bisa daftar PPPK 2024 meski Pemda tidak membuka formasi PPPK 2024? Simak ulasannya di bawah ini.

Sebelum mengetahui kriteria honorer yang bisa daftar PPPK 2024 meski pemda tidak membuka formasi PPPK 2024, sebaiknya Anda menyimak pernyataan pihak KemenPAN RB di bawah ini, ketika mengikuti rapat kerja di DPR RI, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Update 18 Maret, Ini Daftar 67 Daerah Tidak Mengusulkan Formasi PPPK 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?

"Honorer yang Pemda-nya tidak membuka formasi, kalau THK-II atau tenaga non-ASN mendaftar dia akan menjadi PPPK paruh waktu. Ini kesempatan untuk menuntaskan pengangkatan non-ASN tahun ini," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja.

"Yang kami khawatirkan itu justru ketika mereka tidak mendaftar (PPPK) tahun 2024. Kalau dia tidak melamar di 2024 maka dia tidak terdaftar sebagai orang yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 ini. Kita tuntaskan mereka, tetap ikut tes tapi dijamin lulus 100 persen tapi mereka harus terdata."

"Nah bagaimana ketika formasinya terbatas? Ketika formasinya ada 100 yang melamar 150, yang 50 ini pun walaupun tidak ada formasinya tetap dinyatakan lulus dan dia akan menjadi P3K paruh waktu."

Baca Juga: Daftar 41 DAERAH RESMI USULKAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024 Update 18 Maret: Lihat Rinciannya, Lengkap Jumlah Formasi yang Diusulkan

"Kenapa harus kita ubah statusnya karena setelah Desember sesuai pasal 66 itu tidak boleh lagi ada status yang lain sehingga dia harus jadi PPPK walaupun PPPK paruh waktu yang sedang kita atur di dalam KemenPAN."

Jadi, dari pernyataan Aba Subagja di atas dapat disimpulkan bahwa semua honorer harus mendaftar, jangan sampai telat.

Bahwa untuk kriteria honorer yang tetap bisa mendaftar PPPK 2024 meskipun pemda tidak membuka formasi itu adalah honorer yang sudah terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan THR 2024 untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri, Dibayar Penuh 100 Persen

Sesuai database BKN, jumlah honorer atau Non-ASN pada tahun 2022 sebanyak 2.355.092, baik THK-II maupun non THK-II. Ini hasil pendataan yang menyampaikan SPTJM.

Dalam perjalanannya, dari jumlah 2,3 juta lebih itu, ada yang sudah lulus PNS ataupun PPPK. Jumlahnya mencapai 570.573.

Sehingga, sesuai database BKN per 1 Maret 2024, tersisa 1.784.519 non-ASN yang belum diangkat. Terdiri dari 140.442 THK-II dan 1.644.077 non THK-II.

Nah, honorer sebanyak 1,7 juta lebih itulah yang nantinya tetap bisa bahkan wajib mendaftar PPPK 2024, meskipun Pemda-nya tidak membuka formasi PPPK 2024.

Mereka ini nantinya melakukan pendaftaran di laman SSCASN sampai pada halaman 'Resume'.

Baca Juga: Formasi PPPK Kabupaten Bogor 2024 Diusulkan 2.235, Gaji Pegawai Membengkak Jadi Rp 3 Triliun, Tunjangan ASN Naik?

Cara Pendaftaran PPPK 2024

Jadi ketika seleksi PPPK 2024 sudah dibuka, honorer yang masuk kriteria di atas bisa melakukan pendaftaran dengan cara memilih jenis seleksi disesuaikan dengan kondisinya masing-masing.

Jika sebagai seorang guru berarti memilih PPPK guru, begitu juga bagi non guru (teknis) dan tenaga kesehatan.

Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 menerapkan tiga basis formasi.

Pertama, berdasarkan basis kualifikasi akademik atau dari ijazah. Jadi ada formasi generik, di mana semua tingkatan ijazah bisa melakukan pendaftaran, termasuk SD.

Kemudian yang kedua, basis formasi jenis jabatan dan ketiga basis unit kerja.

Baca Juga: Progres NI P3K Guru 2023, SK PPPK Kabupaten Bogor Rampung, Kota Bogor Masih 0

Dengan tiga basis ini memungkinkan seluruh honorer yang terdata di database BKN untuk tetap bisa melakukan pendaftaran meskipun Pemda tidak membuka formasi.

Sesuai peraturan menteri PAN RB nomor 11 2024 tentang Pengadaan ASN tahun 2024, sudah ditambahkan jabatan pelaksana.

Jabatan pelaksana dalam penataan ASN ini juga dapat diisi oleh PPPK.

Jadi honorer yang terdata di BKN tetap bisa dan wajib melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan seluruhnya dijamin lulus 100 persen.

Sebab per Desember tahun 2024 tidak ada lagi istilah honorer. Masalah jika Anda tidak mendaftar, maka dipastikan Anda tidak bisa diangkat jadi PPPK.

Adapun mekanismenya nanti, misalnya formasi yang tersedia 100 sementara pelamar 150, maka 100 pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan 50 sisanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Terkait Kasus dr AK di Seleksi PPPK 2023, Ketua DPD Pemuda LIRA Madina Dipanggil Inspektorat

Cara Pendaftaran PPPK 2024:

1. Anda harus membuka laman SSCASN.

2. Buat akun, lalu login ke akun tersebut.

3. Pilih jenis seleksi.

4. Selanjutnya, silakan diisi semua persyaratan yang ditetapkan (pilih formasi, riwayat dan lainnya) sampai pada halaman 'Resume'.

5. Kemudian upload dokumen persyaratan.

6. Terakhir dan jangan sampai lupa adalah klik tombol 'Resume' di akhir pendaftaran agar Anda terdata bahwa telah melakukan pendaftaran di tahun 2024 ini.

Jika alur pendaftaran di atas sudah dijalani, maka nanti Anda akan mengikuti seleksi yang seperti dikatakan MenPAN RB Abdullah Azwar Ana hanya formalitas saja.

Baca Juga: Bersiap! Kemendikbudristek Sediakan 419.146 Formasi Guru PPPK Tahun 2024

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Setelah seleksi PPPK 2024, nanti akan keluar pengumuman sesuai formasi yang tersedia.

Pelamar yang lulus sesuai formasi yang dilamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara bagi yang kalah perankingan atau Pemda-nya tidak membuka formasi tetap dinyatakan lulus, namun akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu ke depan akan berganti status menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi yang akan ditetapkan kemudian.

Itulah informasi mengenai kriteria honorer yang tetap bisa mendaftar PPPK 2024 meski pemda setempat tidak membuka formasi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***