POJOKSATU.ID - Meski pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan sejak 16 Juni kemarin, tetapi masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait belum mengumumkan kelulusan.
Pengumuman tersebut akan dilakukan hingga 25 Juni 2025 mendatang.
Tak hanya honorer yang heran terkait keterlambatan tersebut, pihak pemda juga belum mengetahui penyebabnya dan hanya bisa menunggu dokumen hasil seleksi dari Panselnas CASN 2024.
Baca Juga: HARAP Bersabar! Pencairan TPG Triwulan 2 Disalurkan Bertahap dengan Prosedur Berikut Ini!
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pemkab Rejang Lebong menunggu pengumuman kelulusan hasil seleksi calon PPPK tahap II di wilayah tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, Pemkab Rejang Lebong menyediakan kuota 355 formasi.
Baca Juga: Mahasiswa UGM KKN di Cirebon, Alumni Harap Redam Isu Negatif dan Dukung Pembangunan Desa
"Berdasarkan tahapannya pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 formasi tahun 2024 ini dilaksanakan mulai dari pertengahan sampai akhir Juni ini. Saat ini kami masih menunggu pengumuman dari BKN," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian di Rejang Lebong, dikutip Senin (23/6/2025).
Budi menambahkan pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 di Kabupaten Rejang Lebong diikuti oleh lebih dari 800 peserta yang memperebutkan kuota sisa seleksi tahap I yang berjumlah 355 formasi.
Jika pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap 2 ini sudah keluar, kata Budi, maka tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh masing-masing kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap II setelah pengumuman ini nantinya, tambah dia, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan Pemkab Rejang Lebong.
Pasalnya, anggaran belanja pegawai daerah itu saat ini sudah cukup tinggi, sehingga perlu perhitungan yang matang sebelum menetapkan TMT.
"Akan kita komunikasikan dengan pihak keuangan, karena beban pembayaran gaji pegawai saat ini sudah sangat besar sehingga perlu pertimbangan dan penyesuaian," terangnya.
Budi juga mengimbau kepada peserta seleksi PPPK tahap 2 di Rejang Lebong untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari BKPSDM terkait tahapan selanjutnya.
"Kalau PPPK yang lulus tahap I tahun 2024 TMT-nya dimulai per 1 Juli 2025 ini. Usulan TMT ini sebelumnya sudah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji mereka selama enam bulan ke depan terhitung dari Juli hingga Desember 2025 nanti," katanya.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong menerima kuota seleksi PPPK tahun 2024 dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi.
Dari jumlah tersebut, pada seleksi PPPK tahap I baru terisi sebanyak 1.154 formasi, sehingga masih ada 355 formasi yang diperebutkan pada tahap 2. ***




