POJOKSATU.id - Untuk Anda para honorer, ada kabar gembira terkait bocoran isi RPP Manajemen ASN yang kini telah uji publik untuk kedua kalinya.
Disebutkan bahwa aturan di dalam RPP Manajemen ASN yang tinggal selakngkah lagi disahkan ini dibuat lebih fleksibel.
Seperti diketahui, aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023 ini memang sudah sangat ditunggu oleh honorer.
Dikabarkan bahwa di PP Manajemen ASN inilah akan diatur tentang mekanisme pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Sementara UU ASN 2023, mengamanatkan bahwa batas akhir penuntasan honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2024.
Terbaru, RPP Manajemen ASN kini telah menjalani dua kali uji publik.
Uji publik kedua itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, di Bogor, pada Senin 24 Juni 2024.
Sementara peserta uji publik adalah para Kepala BKD dan BKPSDM serta pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.
Yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.
Sebelumnya, uji publik perdana RPP Manajemen ASN dilakukan di Jakarta pada Jumat 21 Juni 2024.
Saat itu pesertanya terdiri dari perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya perspektif terkait substansi yang diatur dalam PP Manajemen ASN.
Sehingga aturan yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
Untuk diketahui, aturan ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal dengan ruang lingkup antara lain:
1. Perencanaan kebutuhan
2. Pengadaan
3. Penguatan budaya kerja dan citra institusi
4. Pengelolaan kinerja
5. Pengembangan talenta dan karier
6. Pengembangan kompetensi
7. Pemberhentian
8. Penegakan disiplin
Menteri Pendayyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
"Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning," ungkap Menteri Anas, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.
PP Manajemen ASN juga mengatur setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.
Sementara pemerintah pusat sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi tersebut nantinya dikoordinir Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Aturan Dibuat Fleksibel
Di tempat yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Abdul Hakim, menyebut, RPP ini disusun dengan meritokrasi yang ketat.
"Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada," ungkap dia.
Terkait pengembangan kompetensi ASN, misalnya. Dimana aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif.
Dengan regulaasi yang fleksibel dan adaptif, diharapkan mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil.
"Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman," jelasnya.
Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, dengan mempelajari bisnis prosesnya, nilainya, lalu mengadopsi sistem kerjanya.
"Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial," sambung Hakim.
Sementara, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diundangkan.
Meski begitu, BKN tetap akan menampung seluruh aspirasi agar aturan ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh ASN.
"Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak ada kesenjangan hukum," ucap Haryomo.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.
Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.
Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.
Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email [email protected].
Seperti diketahui bersama, saat ini masih ada jutaan honorer yang tengah menunggu pengangkatan sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetap di sisi lain, mereka dibayangi dengan ketiadaan usulan formasi dari pemerintah daerah.
Sebab selama ini pemerintah daerah selalu beralasan khawatir keuangan daerah kolaps karena tidak mampu menanggung beban gaji dan tunjangan PPPK daerah.
Karena itu, pemerintah daerah memilih mengusulkan formasi PPPK 2024 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Itulah informasi kabar bagi honorer bahwa aturan dalam RPP Manajemen ASN dibuat lebih fleksibel dan adaptif.***




