POJOKSATU.ID - Pemerintah terus menata status tenaga honorer melalui kebijakan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu skema yang diterapkan adalah PPPK paruh waktu.

Seiring mulai diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP), muncul pertanyaan besar di kalangan honorer.

Berapa estimasi gaji yang akan diterima setelah resmi menyandang status PPPK paruh waktu?

Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepastian kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga: Tak Lulus PPPK Paruh Waktu, Honorer Nondatabase Disiapkan Pelatihan Gratis

Yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

 

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tengah

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebut PPPK paruh waktu sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki status kerja yang jelas di instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis

“Pengangkatan PPPK paruh waktu adalah solusi agar tidak terjadi PHK massal, sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba dikutip dari Ayo Bandung pada 06/01/2026.

 

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Ketentuan pengangkatan PPPK paruh waktu secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Sebagai ASN dengan perjanjian kerja, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

NIP menjadi bukti legal formal status kepegawaian dan menjadi dasar penerimaan gaji serta hak lainnya.

 

Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Soal besaran gaji, Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan prinsip minimal tidak merugikan pegawai.

Baca Juga: BKN Dorong Pemutakhiran Data ASN Berkelanjutan Demi Wujudkan ASN Unggul

Artinya, gaji yang diterima paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga non-ASN atau honorer.

Selain itu, pemerintah daerah dapat menyesuaikan besaran gaji dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Selama sesuai dengan kemampuan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Estimasi Gaji Setelah Dapat NIP

Secara umum, estimasi gaji PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dari honor yang sebelumnya diterima.

Baca Juga: Komitmen Awal Tahun, ASN Diskominfo Batang Tanda Tangani Pakta Integritas di Awal Kerja 2026

Namun, di sejumlah daerah, gaji PPPK paruh waktu berpotensi disesuaikan hingga mendekati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski demikian, PPPK paruh waktu tidak otomatis menerima gaji setara PPPK penuh waktu atau PNS.

Skema paruh waktu disesuaikan dengan beban kerja, jam kerja, dan kebijakan anggaran daerah.

Hak Lain di Luar Gaji

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hak tersebut tetap berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan jenjang karier.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat transisi, sembari terus mengevaluasi sistem kepegawaian agar lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: Komitmen Awal Tahun, ASN Diskominfo Batang Tanda Tangani Pakta Integritas di Awal Kerja 2026

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan telah mendapatkan NIP berhak menerima gaji bulanan sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gaji minimal setara honor sebelumnya atau disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Meski belum sepenuhnya ideal, kebijakan ini memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih jelas dibandingkan saat masih berstatus honorer.***