POJOKSATU.id, MOJOKERTO – Lelaki berinisial IM (40) yang merupakan pegawai honorer di Pemkab Mojokerto langsung dijatuhkan sanksi dipecat karena berselingkuh dengan seorang PNS teman sekantornya.
Sementara perempuan selingkuhannya berinisial RP (34) hanya dijatuhkan sanksi etik tanpa dipecat.
RP oknum PNS yang digerebek suaminya RF (34) tengah bugil bareng selingkuhannya IM (40) di salah satu rumah sore-sore hari.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, saat ini pihaknya memproses pemutusan hubungan kerja dengan IM.
Baca Juga: Siapa Lawan Timnas Indonesia U19 di Semifinal Piala AFF U19 2024? Sudah Pasti Wakil Grup C
IM tidak dikenakan sanksi etik karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Ia menegaskan, surat keputusan pemecatan IM bakal dikeluarkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto paling lambat pekan depan.
"Mungkin minggu depan kami berikan pemutusan hubungan kerja. Karena kontraknya dengan kabagnya selaku pengguna anggaran," jelas Teguh, Selasa (23/7/2024).
Laih hal dengan oknum PNS inisial RP ini, hanya dikenakan sanksi etik yakni sebatas pernyataan maaf dan penyesalan.
"Ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik lisan, tertulis, maupun penyesalan. Kami kenakan semua tiga tahapan itu," kata Teguh.
Pernyataan meminta maaf dan penyesalan RP, lanjut Teguh, wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sidang etik kedua.
Menurutnya, sidang etik kedua bakal digelar setelah Bupati Ikfina menandatangani surat keputusan (SK) sanksi etik untuk RP.
"Menunggu SK sanksi etik turun dari bupati, nanti kami segerakan sidang etik kedua," terangnya.
Kasus ini bermula saat RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas ASN. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. ***




