POJOKSATU.id - Jelang hari Raya Idul Fitri ada tunjangan khusus yang akan diberikan kepada pegawai ASN yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemberian THR pada pegawai ASN ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa ASN akan mendapatkan besaran THR 100% dari gaji pokok dan juga tunjangan yang diterima dalam satu bulan.
Lantas bagaimana dengan nasib PPPK Paruh Waktu?
Apakah pegawai PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR?
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Lulusan PPPK 2024 Tahap 1, Begini Prediksi THR PPPK dan Gaji Ke-13 tahun 2025
Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu memang tidak akan menerima fasilitas yang sama seperti dengan PPPK Penuh Waktu.
Namun perbedaan ini terletak pada system penggajian.
PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang besarannya disesuaikan engan jumlah jam kerja dan juga tanggung jawab yang diemban.
Dilihat dari keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.
Selain itu dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR serta gaji ke-13.
Jadi besaran THR yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.
Namun perlu diingat bahwa peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap 1 baru akan mendapatkan NIP pada bulan Februari.
Sehingga penetapan SK baru akan berlaku per 1 Maret 2024.
Sementara itu THR akan dibagikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Belum Lulus PPG Tidak Perlu Panik! Pendaftaran Dibuka Lagi Februari 2025, Segera Cek Pengumumannya!
Jika dihitung berarti berkisar pada tanggal 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, jika lulusan PPPK 2024 tahap 1 baru menerima gaji pada bulan Maret maka besar kemungkinan tidak akan mendapatkan THR.
***



