POJOKSATU.ID – Surat MenPANRB tertanggal 12 Maret membuat banyak PPPK paruh waktu di berbagai daerah merasa deg-degan.

Surat tersebut berkaitan dengan rencana rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2026.

Namun hingga sekarang, belum ada penjelasan rinci mengenai skema rekrutmen tersebut.

Baca Juga: KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

Sehingga, para PPPK paruh waktu mulai mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke depan.

Terutama terkait kemungkinan menjadi PPPK penuh waktu.


Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu

Sekjen Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, bersuara.

Baca Juga: Otak Maextro

Beliau mengatakan bahwa surat MenPANRB yang terbit pada 12 Maret itu memunculkan banyak pertanyaan di kalangan PPPK paruh waktu.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada turunan kebijakan yang menjelaskan secara detail isi surat tersebut.

Menurut Rini, ketidakjelasan ini membuat para PPPK paruh waktu merasa cemas dan menunggu kepastian dari pemerintah.

Baca Juga: Kasus Mengejutkan di Polda NTT! Dirresnarkoba Dicopot Usai Diduga Peras Tersangka hingga Rp375 Juta

Dikutip dari JPNN, 15 Maret 2026, begini kata Rini:

“Turunan dari surat ini belum ada ya, yang direkrut CPNS atau PPPK? Kemudian apakah ini bentuk peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK? Semua masih abu-abu,” ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan bagaimana kondisi PPPK paruh waktu saat ini yang masih menunggu kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah.


Pemerintah Daerah Juga Menunggu Kejelasan

Bukan hanya PPPK paruh waktu yang bingung, pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari kebijakan tersebut.

Rini menjelaskan, surat MenPANRB tertanggal 12 Maret tersebut baru berupa kebijakan awal.

Baca Juga: 6 Film Indonesia Siap Ramaikan Lebaran 2026, dari Horor Danur hingga Petualangan Pelangi di Mars

Artinya, detail pelaksanaan rekrutmen CASN 2026 masih belum dijelaskan secara rinci.

Untuk itu, pemda belum bisa memastikan apakah PPPK paruh waktu akan diakomodasi dalam proses rekrutmen tersebut atau tidak.

Situasi ini membuat banyak tenaga PPPK paruh waktu semakin khawatir terhadap masa depan mereka di lingkungan ASN.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Lembang Bandung yang Seru dan Murah untuk Liburan Keluarga


Aliansi PPPK Paruh Waktu Siapkan Surat ke Presiden

Merespons ketidakjelasan tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia berencana mengambil langkah advokasi.

Mereka sedang menyiapkan surat resmi yang akan dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain kepada presiden, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada sejumlah lembaga terkait seperti Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.

Baca Juga: Bupati Karawang Ajak Warga Hadiri Festival Bedug Ngadulag, Digelar Malam Takbiran 2026

Langkah ini dilakukan untuk meminta kepastian mengenai status PPPK paruh waktu dalam kebijakan rekrutmen CASN 2026.


Keluhan Soal Status PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, Rini Antika juga menyampaikan keluhan terkait kondisi PPPK paruh waktu yang masih dirasakan seperti tenaga honorer.

Padahal secara status, PPPK paruh waktu disebut sebagai bagian dari ASN.

Namun kenyataan di lapangan, menurutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan status sebagai ASN, terutama soal gaji.

“PPPK paruh waktu katanya bagian dari ASN, tetapi pada kenyataannya di lapangan, kami tidak lebih dari seorang honorer,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang dirasakan banyak PPPK paruh waktu saat ini.

Baca Juga: KPK Tak Libur, Siap Operasi Penindakan Apabila Ditemukan Praktik Korupsi Jelang Lebaran


Harapan PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana rekrutmen CASN 2026, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang jelas.

Salah satu harapan terbesar mereka adalah adanya peluang pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain itu juga, mereka berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus yang dapat mengakomodasi tenaga PPPK paruh waktu dalam seleksi CASN mendatang.

Namun hingga saat ini, para PPPK paruh waktu masih harus menunggu kebijakan lanjutan dari surat MenPANRB tertanggal 12 Maret tersebut.***