POJOKSATU.id - Isu keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kota Samarinda menjadi sorotan publik.

Kabar tersebut mencuat setelah seorang warganet yang mengaku sebagai PPPK paruh waktu menuliskan keluhan di kolom komentar siaran langsung media lokal.

Dikutip dari BusamID, 20 Februari 2026, ia menyebut bahwa gaji belum dibayarkan selama dua bulan.

Baca Juga: Respons Keluhan Konsumen, Pertamina Regional JBB Buka Kembali Penyaluran Pertalite di Parung Panjang

“Semoga BKD Samarinda bisa memberikan penjelasan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Samarinda,” ujarnya.

Unggahan tersebut langsung memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hak pegawai.


BKPSDM Samarinda Bantah Isu Gaji Mandek

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BKPSDM Kota Samarinda, Fiona Citrayani, memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Jejak Dr. Julius Sjukur, Sosok di Balik Besarnya LPT Y.A.I dengan 20 Ribu Mahasiswa

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Januari sudah dibayarkan.

“Saya dapat informasi kalau PPPK paruh waktu itu Januari sudah dibayar. Sekarang Februari lagi proses,” ujarnya, dikutip dari sumber yang sama.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim bahwa pembayaran gaji tertunda hingga dua bulan.

Baca Juga: Kemdiktisaintek dan Kemenpora Sinkronkan Beasiswa Atlet, Brian Yuliarto Sebut Jangan Sampai Akademik dan Olahraga Timpang


Proses Administrasi di BPKAD

Fiona menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji berada di ranah BPKAD, khususnya pada bidang perbendaharaan.

Artinya, setelah administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selesai, proses pencairan dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah.

Dengan sistem tersebut, pembayaran gaji ASN termasuk PPPK harus melalui tahapan administratif sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.


BPKAD Tegaskan Hak Pegawai Tidak Boleh Ditunda

Klarifikasi juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Samarinda, Aidi Fadli.

Masih dikutip dari yang sama, Ia menegaskan bahwa seluruh gaji sudah dibayarkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Pasang Badan, Sebut Siapa Tolak MBG, Bisa Bertentangan dengan HAM

“Semua sudah kita bayar. Januari sudah dan Februari juga sudah kita proses. Ini menyangkut hak orang lain, termasuk Dinas Lingkungan Hidup juga sudah kita bayar."

"Kalau menyangkut gaji, tidak boleh kita tunda karena itu hak orang lain,” tegasnya."

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemerintah daerah membantah adanya keterlambatan sistematis dalam pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: IKN Mesir


Mengapa Isu Ini Bisa Muncul?

Isu semacam ini kerap muncul ketika terdapat perbedaan waktu antara proses administrasi dan dana yang benar-benar masuk ke rekening pegawai.

Dalam beberapa kasus, keterlambatan bisa terjadi di level administrasi internal OPD sebelum berkas masuk ke tahap pencairan oleh BPKAD.

Namun berdasarkan keterangan resmi, Pemkot Samarinda memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penundaan hak pegawai.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Cair atau Tidak? Ini Fakta Rp55 Triliun dari Pemerintah


Kepastian Hak PPPK Paruh Waktu

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan gaji ASN dan PPPK.

PPPK paruh waktu, meski tidak bekerja penuh waktu, tetap memiliki hak atas penghasilan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa hak pegawai tidak boleh ditunda, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran para PPPK paruh waktu di Samarinda serta memastikan bahwa sistem pembayaran tetap berjalan sesuai aturan.***