POJOKSATU.id - Media social tengah dihebohkan dengan adanya kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.

Kenaikan gaji ASN itu berlaku pada tahun 2025 ini.

Apakah kabar tersebut benar atau hanya berita hoaks saja?

Baca Juga: Komunitas Big Max DKI Jakarta Gelar Turing ke Pantai Krui, Hingga Hadiri Halal Bihalal BMI Nasional

Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan tentang regulasi resmi gaji ASN baik itu PPPK maupun PNS yang berlaku hingga saat ini.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Dan kenaikan tersebut tertuang dalam regulasi resmi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Hingga saat ini aturan gaji bagi PNS masih belum berubah dan masih menggunakan regulasi tersebut.

Baca Juga: Mengenang Raminten: Ikon Kuliner dan Budaya Jawa di Yogyakarta, Karya Hamzah Sulaiman

Sementara itu aturan gaji pada PPPK menggunakan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Regulasi gaji PPPK itupun juga belum berubah hingga saat ini.

Jadi dipastikan bahwa kabar kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen adalah hoaks.

Berikut ini daftar gaji PNS maupun PPPK yang berlaku di tahun 2025:

Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka

Daftar Gaji PNS Tahun 2025

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Start Cepat, Arsenal GAGAL TUMBANGKAN Crystal Palace, Pesta Juara Liverpool TERTUNDA

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Sevilla: Misi Tim Tamu Menjauh dari Zona Degradasi

Daftar Gaji PPPK Tahun 2025

- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Baca Juga: Biaya Pengurusan BBN BPKB di Samsat Karawang Dikeluhkan Warga

- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

***