POJOKSATU.id - Isu mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan publik.

Perbincangan semakin ramai setelah muncul informasi bahwa gaji PPPK paruh waktu, khususnya tenaga teknis, bisa mencapai Rp 12 juta per bulan, dengan angka terendah Rp 5,19 juta.

Fakta ini memicu perdebatan karena dinilai melampaui gaji sejumlah PPPK penuh waktu dan bahkan guru ASN di beberapa daerah.

Baca Juga: Pastikan Layanan Warga Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Turunkan 3.000 ASN ke Daerah Bencana

Kabar tersebut beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita nasional.

Banyak warganet mempertanyakan keadilan sistem penggajian aparatur negara.

Terutama bagi tenaga honorer dan PPPK yang telah lama mengabdi namun menerima gaji di bawah angka tersebut.

Baca Juga: Viral Penumpang Tegur Kenek Bus yang Ngorok Kencang, Responsnya Bikin Geram Netizen


Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis

Berdasarkan penelusuran informasi dari pemberitaan nasional, gaji PPPK paruh waktu memang tidak disamaratakan secara nasional.

Besarannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, kemampuan fiskal, serta jenis pekerjaan yang dijalankan.

Di wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis dilaporkan berada di kisaran Rp 5,19 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?

Angka tersebut merupakan gaji pokok dan dalam beberapa kasus belum termasuk tunjangan tambahan.

Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), Teten Nurjamil, menyoroti fenomena ini.

“Luar biasa ini tenaga teknis digaji 5 juta lebih hingga 12 jutaan. Mereka mengalahkan gaji guru yang pendidikan sarjana,” ujar Teten Nurjamil dikutip dari JPNN, 12 Juni 2025.

Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa skema gaji PPPK paruh waktu, khususnya tenaga teknis, memang berpotensi lebih tinggi dibandingkan sektor lain.


Dasar Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PPPK Paruh Waktu NTB, Guru Rp500 Ribu, Sementara Pekerja OPD Sesuai UMP

Dalam regulasi yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan:

1. Upah terakhir saat masih berstatus honorer, atau

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat

Artinya, daerah dengan UMP tinggi otomatis memiliki standar gaji PPPK paruh waktu yang lebih besar.

Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Billboard Gedung Sarinah, Api Menjulang Bikin Panik!

Inilah yang menyebabkan munculnya angka gaji hingga Rp 12 juta untuk tenaga teknis tertentu dengan beban kerja dan keahlian khusus.


Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Digaji Tinggi

Meski terdengar fantastis, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua PPPK paruh waktu menerima gaji Rp 12 juta.

Angka tersebut hanya berlaku pada kondisi tertentu, seperti:

Baca Juga: Sempat Ditunda, Kemenkes Akhirnya Umumkan 189 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Rekrutmen Tenaga GF-ATMR 2026, Cek Nama dan Jadwal Tes Wawancara

- jabatan teknis strategis,

- jam kerja paruh waktu yang mendekati penuh,

- serta daerah dengan kemampuan anggaran besar.

Di banyak daerah lain, gaji PPPK paruh waktu masih berada di kisaran UMP, bahkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karena itu, masyarakat diminta memahami konteks dan tidak menyamaratakan informasi yang beredar.

Baca Juga: Roy Suryo Dkk Tersangka, Muslim Arbie Anggap Kekuasaan Saat Ini Berupaya Lindungi Jokowi


Dampak dan Sorotan Publik

Perbedaan gaji ini memunculkan polemik, terutama di kalangan guru dan PPPK penuh waktu.

Banyak pihak mendorong pemerintah agar segera melakukan evaluasi agar sistem penggajian PPPK lebih adil dan proporsional.

Ke depan, transparansi kebijakan dan komunikasi publik dinilai menjadi kunci agar isu gaji PPPK paruh waktu tidak terus menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.***