POJOKSATU.id - Guru aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk lebih cermat dalam memastikan keakuratan data administratif, khususnya yang tercantum dalam sistem Dapodik.
Pasalnya, kesalahan data berpotensi berujung pada kewajiban pengembalian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah diterima.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 22.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap guru ASN yang menerima tunjangan tidak sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana tersebut kepada negara.
Baca Juga: Benarkah Membaca Novel Bisa Meningkatkan Empati? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
Dalam aturan itu dijelaskan, pengembalian tidak hanya berlaku untuk TPG, tetapi juga mencakup tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan lainnya apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Ketidaktepatan dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari kesalahan administrasi, perbedaan data, hingga kondisi faktual di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan.
Yang perlu menjadi perhatian serius adalah mekanisme pengembalian yang bersifat kumulatif.
Artinya, jika ketidaksesuaian terjadi dalam kurun waktu tertentu, maka dana yang harus dikembalikan dihitung secara keseluruhan sejak awal terjadinya kesalahan tersebut.
Baca Juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2026 Dibuka! Cek Syarat, Jurusan, dan Jadwal Lengkapnya
Situasi ini berpotensi menimbulkan beban finansial yang tidak kecil bagi guru bersangkutan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus memastikan bahwa tunjangan hanya diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Pemerintah menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar utama penyaluran hak keuangan tersebut.
Oleh karena itu, guru ASN diharapkan tidak hanya mengandalkan status valid dalam sistem, tetapi juga aktif melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh komponen data, termasuk beban kerja, masa kerja, hingga status kepegawaian.
Baca Juga: Tic pada Anak dan Dewasa: Gejala, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya
Koordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi kesalahan.
Apabila ditemukan adanya kelebihan pembayaran, guru disarankan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian dari tanggung jawab profesional sekaligus bentuk integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
***



