POJOKSATU.ID - Mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah, masa pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 sudah selesai pada Senin (30/6/2025).

Namun, hingga Selasa (1/7/2025), masin ada instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum merilis pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024.

Bahkan, baru segelintir instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK tahap 2 untuk formasi guru.

Baca Juga: Gaskeun, Beasiswa YSEALI 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aktif, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berdasarkan rilis yang sudah diumumkan Pemda, terpantau banyak honorer yang tidak lulus sekelsi PPPK tahap 2, baik kategori R3 maupun R4.

R3 merupakan peserta dari kalangan honorer database BKN. Sementara R4 merupakan kode bagi honorer non-database BKN.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupaya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer gagal seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Sumut, Jubir Budi Prasetyo Beri Penjelasan

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang.

"Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN (PNS, red), ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Rapat tersebut juga diikuti oleh unsur Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Baca Juga: DAFTAR Bank yang Sudah Lakukan Penyaluran TPG Triwulan 2 Tahun 2025! Termasuk Bapak Ibu Guru?

Gus Yasin mengatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut, salah satunya jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.

Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI adalah tentang kepastian jenjang karier bagi PPPK.

Dikatakan Gus Yasin, bahwa PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara PNS.

Baca Juga: Ranah Dangdut Berduka, Penyanyi Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia, Rhoma Irama Ungkap Kehilangan Sang Sahabat

"Tadi baru dirapatkan (di DPR), nanti keputusan teknisnya bagaimana, masih kita (Pemprov Jateng) tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua maka itu paling bagus. Jadi, enggak ada perbedaan ya antara PPPK dan PNS," katanya.

Gus Yasin juga menekankan soal perhatian bagi guru tidak tetap (GTT), seperti penempatan di lembaga pendidikan yang tepat, supaya mendapatkan jatah jam mengajar, hingga soal perhatian akan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng RR Utami Rahajeng mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Awal Juli Dibuka, Begini Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025 dari Kemendikbudristek

"Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kami prioritaskan," katanya. ***