POJOKSATU.id, HASIL Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap 2 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah keluar.
Bagi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi, selanjutnya diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Berikut penjelasan terkait Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahap 2 Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2024.
1. Ini merupakan hasil pengolahan nilai SSCASN BKN Panitia Seleksi Nasional 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran, klik pengumuman untuk melihat nama-nama PPPK yang lolos.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
b. Kode “L-2” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2024 setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “R2” adalah peserta Eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
Baca Juga: Dorong Transisi Energi Terbarukan, Danantara dan ACWA Power Teken Investasi Rp162 Miliar
d. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
e. Kode “R3b” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
f. Kode “R4” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
Baca Juga: Perjuangan R2 dan R3 BELUM SELESAI, Ini Mekanisme OPTIMALISASI FORMASI PPPK 2025 Tanpa TES ULANG, Sampai Kapan Menunggu?
g. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan dinyatakan GUGUR;
h. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi;
i. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri; dan
j. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
3. Peserta dengan kode “R3/L-2”, “R3b/L-2” dan “R4/L-2” dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Tahap II serta diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d. 31 Juli 2025.
PENGISIAN DRH NI PPPK, INI SYARATNYA
1. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020;
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh perserta sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani;
Baca Juga: PNS DOSEN Bakal Dapat Tunjangan Rapelan Juli 2025, Segini Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
e. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermeterai sesuai Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
f.Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara setempat) untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
h. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
i. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman).
3. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/ ;
4. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan LULUS, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
6. Peserta yang dinyatakan LULUS diharapkan mengikuti kegiatan verifikasi dokumen/berkas dan pendampingan pengisian DRH dengan menyiapkan perangkat komputer/laptop dan paket data internet masing-masing pada waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui sarana/media komunikasi whatsapp /telegram.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap 2. Informasi terkait pengumuman ini bisa melalui bapeg.sumutprov.go.id. ***



