POJOKSATU.ID - Sejumlah instansi di Provinsi Jawa Timur, telah mengumumkan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Namun, ribuan pelamar PPPK tahap 2 dengan formasi guru masih menanti pengumuman hasil kelulusan akhir dengan penuh harapan.

Sementara formasi teknis dan tenaga kesehatan sudah mendapatkan hasil dari seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024. Hingga saat ini hasil kelulusan untuk formasi guru belum juga dirilis secara menyeluruh.

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan 2 di Sejumlah Daerah Diundur? Realisasi Tak Sesuai dengan Pernyataan dari Kemenkeu!

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru di berbagai daerah, khususnya wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari BKN, keterlambatan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru disebabkan oleh proses integrasi data antara hasil seleksi dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Integrasi ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus memang telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik yang terverifikasi di sistem Dapodik Kemendikbudristek.

Baca Juga: Masuk Dari Labura, Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan 2000 Liquid Vape Narkotika Asal Malaysia

“Formasi Guru secara keseluruhan belum dilakukan pengolahan nilai karena masih menunggu integrasi dengan DAPODIK,” Terang BKN melalui postingan di akun instagram @bkn2surabaya.

Hingga hari ini, Rabu (25/6/2025), belum ada tanggal pasti yang diumumkan oleh BKN atau Kemendikbudristek terkait kapan pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru akan dipublikasikan.

Namun, BKN menegaskan bahwa batas akhir pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada 30 Juni 2025 nanti.

Baca Juga: Masih Bingung tentang Tes Kemampuan Akademik? Berikut 35 Tanya Jawab Lengkap terkait ТКА yang Dirilis Kemendikdasmen

Bagi peserta di Jawa Timur dan wilayah lainnya, penting untuk terus bersabar dan mengikuti perkembangan melalui kanal resmi.

Proses ini bukan penundaan tanpa sebab, melainkan langkah menuju penataan ASN guru yang lebih baik dan akuntabel. ***