POJOKSATU.id, KEJAKSAAN Republik Indonesia (RI) mengumumkan akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 dimulai pada 2 Juli hingga 24 Juli 2025 secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 terdiri Formasi Khusus yaitu pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitaspelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Garuda Danantara
Total jumlah formasi yang tersedia 1609, yang terdiri dari formasi umum 1448 dan formasi khusus 161. Untuk rincian alokasi formasi bisa dicek di rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 ini nantinya akan ditempatkan di tiga rumah sakit, sebagai berikut.
1. Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta : 108 (Formasi Umum) dan 70 (Khusus)
2. Rumah Sakit Adhyaksa Banten : 803 (Umum), 80 (Khusus)
3. Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur : 537 (Umum), 11 (Khusus)
Berikut persyaratan lengkap sesuai formasi dan jabatan;
PERSYARATAN PELAMAR
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pahami Betul Syarat Ekonomi Untuk Peroleh Beasiswa KIP Kuliah 2025
2. PERSYARATAN KHUSUS
2.1
-Jabatan Dokter Ahli Muda
-Dokter Spesialis Anak
-Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
-Dokter Spesialis Bedah Anak
-Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
-Dokter Spesialis Bedah Saraf
-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
-Dokter Spesialis Bedah (Umum)
-Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi
-Dokter Spesialis Farmakologi Klinik
-Dokter Spesialis Gizi Klinik
-Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
-Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
-Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
-Dokter Spesialis Mata
-Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
-Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
-Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
-Dokter Spesialis Patologi Anatomi
-Dokter Spesialis Patologi Klinik
-Dokter Spesialis Penyakit Dalam
-Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
-Dokter Spesialis Radiologi
-Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
-Dokter Spesialis Saraf/Neurologi
-Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
-Dokter Spesialis Urologi
-Dokter Sub Spesialis Anak Alergi Imunologi
-Dokter Sub Spesialis Anak - Neonatologi,
-Dokter Sub Spesialis Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care,
-Dokter Sub Spesialis Bedah - Bedah Digestif
-Dokter Sub Spesialis Bedah - Bedah Onkologi
-Dokter Sub Spesialis Obgyn - Fetomaternal (KFM)
-Dokter Sub Spesialis Obgyn - Obstetri-Ginekologi Sosial
-Dokter Sub Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi-Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
-Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam Endokrin Metabolik dan Diabetes,
-Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam - Gastroenterohepatologi
-Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
-Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam - Hematologi-Onkologi Medik.
Baca Juga: Cek Rincian Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Hingga Rp1.4 Juta Per Bulan Berdasarkan
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Topan Ginting Sampai Pukul 9 Malam, KPK Diduga Cari Daftar Kontraktor PUPR
b.Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
2.2 JABATAN
-Dokter Gigi Ahli Muda
-Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
-Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia
-Dokter Gigi Subspesialis Konservasi Gigi-Endodontik.
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan
formasi jabatan yang dilamar.
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
2.3 JABATAN
-Dokter Ahli Pertama
-Dokter (Umum), Dokter Gigi Ahli Pertama -
-Dokter Gigi (Umum).
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Kumpulkan Barang Bukti Suap, KPK Lanjutkan Pemeriksaan ke Rumah Topan Ginting di Jalan Busi Medan
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai
dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
2.4 JABATAN
-Apoteker Ahli Pertama
-Penata Anestesi Ahli Pertama
-Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
-Asisten Apoteker Terampil
-Asisten Penata Anestesi Terampil
-Bidan Terampil, Entomolog Kesehatan Terampil
-Fisioterapis Terampil
-Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis Terampil,
-Perawat Terampil
-Perekam Medis Terampil
-Radiografer Terampil,
-Refraksionis Optisien Terampil
-Teknisi Elektromedis Terampil
-Teknisi Gigi Terampil
-Teknisi Transfusi Darah Terampil
-Terapis Wicara Terampil.
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
Baca Juga: HEBOH Kode R4, Ribuan Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Begini Nasibnya!
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
Baca Juga: Sosialisasi Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 – Dari Verval PTK hingga Alur SIMPKB
2.5 JABATAN
-Fisikawan Medis Ahli Pertama
-Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
-Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
-Psikolog Klinis Ahli Pertama
-Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
-Administrator Kesehatan Ahli Pertama
-Epidemiolog Kesehatan Terampil
-Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
-Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil.
a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Baca Juga: Guru Honorer Menang PPPK Madina Tahap 2 Hanya 26 Orang, Teknis 8 Orang, 1.578 Peserta Tak Lolos
b. Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Demikianlah informasi pengadaan seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan syarat lengkap sesuai formasi umum dan khusus. ***



