POJOKSATU.id – Dorongan untuk menghapus pembedaan antara guru negeri dan guru swasta dalam rekrutmen ASN PPPK, menguat.

Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi menegaskan bahwa proses seleksi ASN tidak boleh membeda-bedakan jenis sekolah tempat guru mengabdi.

Dalam RDPU bersama Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia, Dedi menilai bahwa dunia pendidikan tak boleh terpecah dua hanya karena label negeri atau swasta.

"Kami sepakat bahwa dalam perekrutan ASN itu tidak boleh dibeda-bedakan guru swasta maupun negeri, mengingat mereka sama-sama berkontribusi dalam pendidikan Indonesia," ungkap  Dedi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (3/12/2025) lalu.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sekitar 4,21 juta guru pada tahun ajaran 2024/2025.

Baca Juga: Fenomena ASN Keluyuran di Jam Kerja Dinilai Merusak Citra PNS dan PPPK, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Dengan jumlah sebesar itu, segala bentuk kebijakan terkait penataan ASN atau PPPK berdampak langsung pada jutaan pendidik.

Maka, setiap aturan yang tidak merata berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran secara nasional.

Masih Ada Jarak Akses dan Kesejahteraan

Selama ini, guru negeri umumnya lebih terlindungi dari sisi kesejahteraan, mulai dari gaji hingga akses ke formasi PPPK.

Dedi menyebut kondisi itu sebagai sebuah ketimpangan.

"Guru negeri sering kali mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah. Sebaliknya, guru swasta meski beban kerjanya sama justru kerap terpinggirkan," ujar Dedi.

Menurutnya, banyak guru swasta harus bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau yayasan.

Kondisi itu membuat akses terhadap formasi PPPK tidak selalu adil.

Baca Juga: Kritik Presiden Prabowo soal Birokrasi Lambat dan Dampaknya pada Pencairan TPG THR 2025

"Mereka digaji rendah, bergantung pada kemampuan keuangan yayasan atau sekolah, dan sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang setara dalam rekrutmen P3K," bebernya.

Data PPPK dan Penataan Non-ASN

Sebagai data yang perlu diketahui, pemerintah dalam gelombang terakhir membuka lebih dari satu juta formasi CASN, dengan sekitar 419.146 formasi khusus untuk guru.

Pada periode berbeda, lebih dari 1,6 juta tenaga non-ASN tercatat mendaftar seleksi PPPK.

Meski demikian, tidak semua wilayah mengusulkan kebutuhan formasi secara optimal, sehingga distribusi penempatan belum sepenuhnya merata.

Di sisi lain, pemerintah melaporkan bahwa lebih dari 170 ribu guru telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Angka ini masih jauh dari kebutuhan total guru non-ASN yang menanti kepastian status.

Diskriminasi Struktural yang Masih Terasa

Perbedaan skema PPPK reguler dan PPPK paruh waktu juga menjadi salah satu hal yang dikritisi.

Dedi menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu segera dibenahi. 

Baca Juga: Kemenparekraf Buka Program Pemagangan Nasional Batch III 2025 untuk Lulusan Perguruan Tinggi, Simak Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya

"Perbedaan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta, khususnya dalam program P3K dan P3K paruh waktu, jelas merupakan bentuk diskriminasi struktural," paparnya.

Karena itu, Komisi X memastikan akan memperjuangkan penyetaraan kebijakan.

"Kami di Komisi X akan berjuang dalam menyetarakan profesi guru baik swasta maupun negeri," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia juga mendorong asosiasi guru untuk aktif melakukan audiensi dengan pemerintah agar tuntutan ini memiliki pijakan kebijakan yang lebih kuat.

Risiko Jika Ketidaksetaraan Berlanjut

Beberapa konsekuensi jika diskriminasi ini tidak segera diselesaikan antara lain:

Baca Juga: DOWNLOAD SEMUA MODUL, Pahami Sinkron JADWAL DAN TAHAPAN PPG Guru Tertentu 2025 Ini, Cek Ketentuan Modul hingga Persiapan UKPPPG

  • Motivasi guru melemah, terutama yang bekerja di sekolah swasta.

  • Kualitas pembelajaran tidak stabil, karena kesejahteraan tidak seimbang.

  • Perencanaan kebutuhan guru menjadi sulit, akibat status kepegawaian yang tidak jelas.

  • Mobilitas guru meningkat, khususnya dari swasta ke negeri.

Menurut Dedi Wahidi, pendidikan yang adil hanya dapat terwujud jika guru diperlakukan setara.

"Memperjuangkan persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga tentang menjaga marwah pendidikan nasional," tambahnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa negara perlu hadir menghapus sekat antara guru negeri dan guru swasta.

Siapa pun yang berdiri di depan kelas adalah pendidik bangsa—dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa kecuali. ***