POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru mungkin pernah mengalami atau setidaknya mendengar soal TPG yang tidak cair penuh, atau bahkan tertunda di bulan tertentu.
Nah, di tahun 2026 ini, pemerintah sebenarnya sudah mengatur skema khusus untuk kondisi tersebut, yaitu skema kurang bayar TPG.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami mekanismenya.
Baca Juga: AS Klaim Mojtaba Khamenei Cacat Permanen, Namun Ketajaman Mentalnya Tetap Terjaga
Padahal, kalau dipahami dengan baik, skema ini justru menjadi jaminan bahwa hak guru tetap akan dibayarkan.
Yuk, kita bahas dengan lebih santai tapi tetap jelas.
Apa Itu Skema Kurang Bayar TPG?
Dalam juknis terbaru, dijelaskan bahwa jika terjadi kekurangan pembayaran TPG pada tahun sebelumnya, maka kekurangan tersebut tetap akan dibayarkan.
Caranya melalui mekanisme yang disebut kurang bayar atau sering juga dikenal sebagai carry over.
Artinya, hak yang belum dibayarkan tidak hilang.
Tapi akan diproses di periode berikutnya setelah ada verifikasi dan penetapan resmi.
Jadi, kalau Bapak/Ibu merasa ada bulan yang belum cair atau tidak penuh, jangan langsung panik.
Bisa jadi itu masuk dalam skema ini.
Kenapa Bisa Terjadi Kurang Bayar?
Ada beberapa penyebab umum yang sering terjadi di lapangan.
Pertama, data Dapodik yang belum valid atau belum sinkron saat proses verifikasi.
Kedua, beban kerja yang belum terbaca sesuai ketentuan. Ketiga, keterlambatan administrasi di tingkat tertentu.
Selain itu, perubahan status atau penugasan juga bisa memengaruhi perhitungan tunjangan.
Hal-hal ini mungkin terlihat teknis, tapi dampaknya bisa membuat pembayaran tertunda atau tidak sesuai jumlah seharusnya.
Bagaimana Proses Pembayarannya?
Bapak/Ibu perlu tahu, kurang bayar tidak langsung dibayarkan otomatis tanpa proses.
Baca Juga: 12 PAC PPP Kota Bekasi Tolak SK Plt Ketua DPC, Ancam Mundur Massal
Ada tahapan yang harus dilalui:
1. Verifikasi data oleh sistem
2. Penerbitan surat keputusan kurang bayar
3. Penganggaran ulang oleh pemerintah pusat
4. Proses pencairan ke rekening guru
Jadi memang butuh waktu, tapi tetap ada kepastian selama data dan haknya valid.
Cara Memastikan Hak Tetap Dibayarkan
Supaya tidak terjebak dalam kondisi yang merugikan, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan.
Pertama, cek riwayat pencairan TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada bulan yang belum cair atau nominal yang tidak sesuai.
Kedua, pastikan semua data di Dapodik selalu update dan sesuai kondisi sebenarnya.
Ketiga, simpan dokumen pendukung seperti SK, jadwal mengajar, dan bukti lain yang relevan.
Keempat, jika merasa ada kekurangan, segera koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.
Langkah ini penting supaya jika memang ada hak yang belum dibayarkan, bisa segera diproses dalam skema kurang bayar.
Jangan Diam, Hak Harus Tetap Dikawal
Bapak/Ibu, skema kurang bayar ini sebenarnya bentuk perlindungan agar hak guru tidak hilang.
Tapi tetap perlu diingat, sistem tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif dari kita.
Baca Juga: AS Klaim Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz Bersihkan Ranjau, Jubir Ebrahim Zolfaghari Membantah
Jangan hanya menunggu, tapi juga cek dan pastikan.
Kalau ada yang belum sesuai, segera tindaklanjuti. Karena semakin cepat disadari, semakin cepat juga bisa diproses.
Yuk, kita lebih peduli dengan hak kita sendiri.
Karena TPG bukan sekadar tunjangan, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi Bapak/Ibu dalam dunia pendidikan.***




