POJOKSATU.ID - Polemik gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Serang akhirnya menemukan titik terang.

Dindikbud Kota Serang mengakui bahwa pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini diambil setelah Dindikbud Kota Serang melakukan korespondensi dengan Kemendikdasmen terkait legalitas penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Akhirnya Keluar! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru 2026, Ini Link Pengumuman dan Jadwal Sanggah


Dana BOS Jadi Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu

Dari surat balasan kementerian yang diterima, terdapat tafsir bahwa dana BOS masih dapat digunakan.

Yakni untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB tahun 2025.

Dikutip Pojoksatu dari Banpos.com, 23 Februari 2026, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan pihaknya meyakini penggunaan dana BOS masih diperbolehkan.

Baca Juga: Fix! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kulonprogo Cuma Rp1 Juta, Tapi Masih Bisa Terima Tambahan Penghasilan

“Kita meyakini, berdasarkan surat dari kementerian, dana BOS masih bisa digunakan."

"Tapi kalau memang tidak boleh, seharusnya diambil alih oleh pusat karena PPPK itu bagian dari ASN,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jika aturan pusat melarang, maka tanggung jawab pembiayaan seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Contoh Kultum Mudah Namun Bermakna di Bulan Ramadhan!


Gaji Setara Honorer?

Namun ada fakta yang cukup mengejutkan.

Jika skema dana BOS digunakan sepenuhnya, maka gaji guru PPPK paruh waktu akan sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

Artinya, perubahan status dari honorer ke PPPK paruh waktu tidak serta-merta membuat penghasilan mereka meningkat.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Dindikbud Kota Serang tengah menyusun Standar Satuan Honor (SSH) agar terdapat keseragaman antara guru dan tenaga teknis.


Skema Rp1 Juta, APBD Jadi Penopang

Dalam skema yang disiapkan, honor guru ditargetkan sebesar Rp1 juta per bulan.

Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Usai Santap Onigiri Guru dan Siswa Cimahi Dilarikan ke RS

1. Guru yang sebelumnya menerima Rp400 ribu dari dana BOS akan ditambah Rp600 ribu melalui APBD.

2. Guru yang menerima Rp500 ribu akan ditambahkan hingga mencapai Rp1 juta.

3. Tenaga teknis akan disesuaikan dengan skema SSH yang ditetapkan.

Dikutip dari sumber yang sama, Ahmad Nuri kembali menegaskan bahwa APBD akan membantu menutup kekurangan honor tersebut.

Baca Juga: Hilangkan Nyawa Siswa MTsN, Bripda Mesias Dipecat Polri, Maksimal Kurungan 15 Tahun Saja

“APBD membantu agar honor mereka bisa mencapai SSH. Jadi kalau dari BOS belum sampai Rp1 juta, kita tambahkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dengan skema ini, pemerintah daerah berupaya menjaga agar honor guru PPPK paruh waktu tetap mencapai angka yang telah ditetapkan dalam standar daerah.


Sorotan Publik

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terkait nasib guru PPPK paruh waktu di Kota Serang yang sebelumnya diberitakan belum menerima gaji dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Baca Juga: Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

Beberapa organisasi pendidikan bahkan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam.

Mengingat PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di satu sisi, penggunaan dana BOS menjadi solusi cepat agar guru tetap menerima penghasilan.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan dan kepastian regulasi ke depan.

Baca Juga: 6 Alasan Harga Samsung S26 Layak Dibandingkan dengan Kompetitor

Jika pemerintah pusat mengambil alih, maka pembiayaan bisa lebih terjamin.

Namun selama belum ada keputusan tegas, Pemkot Serang memilih menggunakan skema kombinasi dana BOS dan APBD.

Situasi ini menunjukkan bahwa transisi status dari honorer ke PPPK paruh waktu masih menyisakan sejumlah tantangan administratif dan anggaran.

Baca Juga: Proyek Gedung Baru Unsika Diduga Pakai Air Bawah Tanah, KAWALI: Jangan Sampai Sumur Warga Kering!

Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut, apakah skema ini bersifat sementara.

Atau akan menjadi pola tetap pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kota Serang.***