POJOKSATU.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dari Kementerian Agama (Kemenag) segera dibuka pada tahun 2025.

Program ini menyasar 567.563 guru untuk mengikuti PPG Daljab selama dua tahun pelaksanaan, dengan perincian 419.168 guru pada tahun 2025 dan 148.395 guru pada tahun 2026.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, menjadikan mereka lebih profesional dan kompeten dalam memberikan pengajaran.

Perlu diketahui, biaya pendidikan ini ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga peserta yang memenuhi syarat, tidak perlu mengeluarkan biaya.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Piloting 1 Terancam Tidak Menerima TPG Triwulan 1 Tahun 2025, Bagaimana Nasib Piloting 2 dan 3?

Pendaftaran untuk PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 1 akan dimulai pada Februari 2025.

Program ini juga dibuka bagi para guru honorer yang belum memiliki sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi mereka sesuai dengan standar profesional pendidikan.

PPG Daljab Kemenag 2025 juga memberikan peluang bagi guru yang telah mengajar minimal satu tahun di bawah naungan Kemenag untuk mengikuti pendidikan yang dirancang khusus ini.

PPG Daljab Kemenag 2025 dilaksanakan dalam beberapa batch untuk memastikan kualitas kompetensi kepada seluruh peserta.

Pada Batch 1, sebanyak 47.000 guru yang telah lolos pretest akan menerima notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPATIKA atau SIAGA pada 1 Maret 2025.

Baca Juga: Percepat Penyelesaian Kasus Pemetaan PPPK Tahun 2022 di Sumut, KaKanwil Kemenag Sumut Temui Wamenag, Ini Hasilnya

Guru madrasah dapat memeriksa pemanggilan melalui EMIS 4.0 atau SIMPATIKA, sementara guru agama atau guru PAI di sekolah umum menggunakan akun SIAGA.

Setelah menerima notifikasi, peserta wajib melapor ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan melalui platform masing-masing.

Para guru diimbau untuk terus memantau akun SIMPATIKA dan SIAGA agar tidak melewatkan informasi penting terkait pemanggilan dan tahapan berikutnya.

Baca Juga: Peserta Lulus CPNS Kemenag Wajib Membuat Surat Pernyataan Kesediaan Mengabdi dan Tidak Pindah selama 10 Tahun, Ini Sanksi Bagi yang Abai

Kesiapan dalam mengikuti proses seleksi dan pembelajaran PPG akan menjadi langkah strategis bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikasi profesi.

Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan dan memberdayakan guru-guru yang berdedikasi tinggi.

Diharapkan, program ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pengajaran dan pada akhirnya bermanfaat bagi peserta didik di madrasah dan sekolah agama.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui akun SIAGA masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Syarat utama bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 antara lain adalah terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA pada tahun ajaran 2023/2024, diangkat sebagai pendidik paling lambat 30 Juni 2023, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI, dan belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: RESMI DARI PUSAT! 8 Info Penting Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2025, Mulai dari Sistem Pelaksanaan hingga Pembayarannya!

Para GPAI yang memenuhi syarat dapat mendaftar administrasi melalui fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA dengan tahapan yang meliputi menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-, mendapatkan izin dari Kepala Sekolah atau Pimpinan Kepegawaian, serta mengunggah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.

Pendaftaran administrasi dibuka mulai 1 hingga 7 Februari 2025.

Setelah pendaftaran, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan melakukan verifikasi berkas dan program studi yang diperbolehkan mengajar mata pelajaran PAI pada 1 hingga 10 Februari 2025.

Penetapan peserta PPG Daljab dilakukan berdasarkan kelulusan verifikasi dan prioritas pembiayaan dari APBD serta kondisi APBN Tahun Anggaran 2025.

Guru yang lolos seleksi akan mengikuti program PPG sesuai dengan batch yang telah ditentukan. ***