POJOKSATU.id – Menjelang pembahasan anggaran tahun 2026, isu pencairan THR kembali menjadi perhatian.

Jika sebelumnya fokus tertuju pada ASN dan PPPK, kini banyak guru non ASN mulai bertanya-tanya apakah mereka juga termasuk penerima THR 2026?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat status kepegawaian guru di Indonesia sangat beragam.

Ada ASN, PPPK, dan guru non ASN atau honorer yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun yayasan.

Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasi Lewat PANDAWA dan Mobile JKN Tanpa Ribet

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi THR selama ini? Dan apakah ada peluang guru non ASN masuk dalam daftar penerima tahun 2026?

Memahami Dasar Regulasi THR Setiap Tahun

Pemberian THR bagi aparatur negara selalu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit setiap tahun.

Setelah itu, teknis penyaluran dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Musda Perbasi Jabar 2026 Dipersoalkan, Bekasi Nilai Proses Tak Transparan dan Cacat Administrasi

Dalam praktik beberapa tahun terakhir, penerima THR nasional umumnya meliputi:

1. PNS

2. PPPK

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat negara

6. Pensiunan (dengan skema tertentu)

Artinya, secara regulasi nasional, THR yang bersumber dari APBN difokuskan kepada aparatur negara dengan status ASN dan unsur terkait.

Baca Juga: Tiga Hari Usai Ditetapkan Tersangka, AKBP Didik Tak Kunjung Ditahan Kasus Narkoba, Ini Sebabnya

Sementara itu, guru non ASN yang berstatus honorer daerah atau guru swasta biasanya tidak secara otomatis tercantum dalam PP tentang THR nasional.

Perbedaan Guru Non ASN, Honorer Daerah dan Swasta

Istilah guru non ASN mencakup beberapa kategori, antara lain:

1. Guru honorer yang dibiayai APBD.

2. Guru non ASN di sekolah negeri tetapi belum berstatus PPPK.

3. Guru swasta di bawah yayasan.

Baca Juga: Mudik Gratis IFG Group 2026 Resmi Dibuka 23 Februari, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan 17-18 Maret

Skema pembiayaan masing-masing kategori berbeda.

Guru honorer daerah bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sedangkan guru swasta mengikuti kebijakan yayasan atau lembaga pendidikan masing-masing.

Karena itu, kepastian THR bagi guru non ASN tidak bisa disamaratakan dan sangat bergantung pada sumber pendanaan.

Apakah Ada Peluang Guru Non ASN Dapat THR 2026?

Secara teori, ada beberapa skenario yang mungkin terjadi:

Pertama, pemerintah pusat tetap mempertahankan pola sebelumnya, yaitu THR hanya untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Jika ini yang terjadi, maka guru non ASN tidak masuk skema nasional.

Kedua, pemerintah daerah mengalokasikan kebijakan tersendiri melalui APBD untuk memberikan insentif atau tambahan kesejahteraan menjelang Hari Raya.

Namun, kebijakan ini tidak merata di seluruh Indonesia dan bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Terkuak! AKBP Didik Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Agustus 2025 dan Simpan Sekoper untuk Konsumsi Sendiri

Ketiga, pemerintah melakukan perluasan kebijakan tertentu, misalnya melalui program insentif khusus pendidikan.

Namun hingga kini, belum ada regulasi resmi yang menyebutkan hal tersebut untuk 2026.

Karena itu, semua masih bersifat kemungkinan dan menunggu regulasi resmi.

Mengapa Harus Menunggu Peraturan Pemerintah?

Dalam kebijakan fiskal, kepastian pencairan hanya bisa ditentukan setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan.

Baca Juga: Tragedi Siswa SMPN 26 Kota Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan Tegaskan Perang Total terhadap Perundungan

PP akan menyebutkan secara rinci:

1. Siapa saja penerima THR

2. Komponen yang dibayarkan

3. Sumber anggaran

4. Jadwal pencairan

Tanpa dokumen tersebut, informasi apa pun masih berupa wacana atau target kebijakan.

Bagi guru non ASN, membaca detail dalam PP nanti akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah termasuk penerima atau tidak.

Sikap Bijak Guru Non ASN Menyikapi Isu THR 2026

Di tengah ramainya pembahasan THR 2026, guru non ASN perlu menyikapinya dengan kepala dingin.

Baca Juga: SKTP Terbit Tanggal 20, Tapi Dana Belum Masuk Rekening? Ini Tahapan Teknis Setelah Validasi yang Jarang Dijelaskan

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Memantau pengumuman resmi pemerintah pusat dan daerah.

2. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau pihak yayasan.

3. Tidak langsung mempercayai informasi viral sebelum ada dasar hukum.

4. Menyusun perencanaan keuangan pribadi tanpa bergantung pada asumsi kebijakan.

Baca Juga: Bayi Cempaka Sakit Usai Delay 5 Jam, Bobby Ramadhan Kecewa Ditinggal Pesawat Super Air Jet

Harapan tentu ada, apalagi kesejahteraan guru non ASN sering menjadi perhatian dalam kebijakan pendidikan.

Namun, kepastian tetap harus merujuk pada regulasi yang sah.

Regulasi Menjadi Penentu Utama

THR 2026 memang menjadi isu hangat, terutama bagi guru non ASN yang berharap mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan kesejahteraan.

Baca Juga: Bayi Cempaka Sakit Usai Delay 5 Jam, Bobby Ramadhan Kecewa Ditinggal Pesawat Super Air Jet

Namun hingga Peraturan Pemerintah diterbitkan, status penerima belum bisa dipastikan.

Jika berkaca pada pola sebelumnya, fokus THR nasional masih pada ASN dan PPPK.

Sementara guru non ASN kemungkinan bergantung pada kebijakan daerah atau lembaga masing-masing.

Karena itu, kunci utamanya adalah menunggu aturan resmi.

Dengan memahami mekanisme regulasi dan sumber anggaran, guru non ASN dapat melihat persoalan ini secara lebih realistis dan tidak terjebak ekspektasi yang belum tentu sesuai dengan kebijakan final pemerintah.***