POJOKSATU.id, LUMAJANG –Perilaku guru honorer SD bernama Jumadi ini memang bejat. Guru olahraga yang seharusnya digugu dan ditiru ini malah melecehkan siswinya berinisial N.
Guru berusia 35 tahun di SDN di Tempursari, Lumajang, Jawa Timur ini, dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya kepada siswi saat video call.
Guru honorer yang belum menikah ini beralasan terangsang atau tak tahan konak usai menonton video porno di hanphone miliknya.
Akibat perbuatannya, Jumadi harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar saat orang tua dari siswa N memeriksa handphone milik anaknya saat teleponan. Terdapat sebuah layar video dimana korban mendapat panggilan video call dari Jumadi.
Dalam video itu tampak pelaku sedang mengobrol dengan siswinya tersebut.
Di tengah obrolan, pelaku kemudian dengan sengaja mengarahkan kamera ponsel ke alat kelaminnya dengan tujuan menunjukkan kepada siswinya tersebut.
Dari pengakuan tersangka Jumadi, dia melakukan pelecehan tersebut lantaran sedang birahi seusai menonton video porno.
Baca Juga: Danrem Brigjen Andrian Benarkan 2 Anggota TNI Keroyok Warga di Serang Hingga Tewas, Ini Kronologinya
“Terangsang setelah menonton video porno. Ini baru sekali melakukannya dan saya menyesal,” kata Jumadi.
Guru Sering Masturbasi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, korban selama ini sering masturbasi atau onani karena terangsang saat menonton video porno.
Dan pada saat terangsang ini, dia lalu menelpon atau video call dengan salah satu muridnya inisial N.
Polisi mengatakan motif tersangka melakukan aksi tak senonoh itu lantaran terangsang setelah menonton film porno.
“Motifnya pelaku ini terangsang setelah melihat video porno, kemudian video call korban dengan menunjukkan alat kemaluannya,” kata Kasat Reskrim.
Pras juga menambahkan, pelaku sempat menyuruh korban untuk tidak menceritakan tindakan dirinya tersebut.
Tersangka Jumadi juga mengancam akan memberi nilai jelek mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) kepada korban jika aksinya ini diceritakan ke orang lain.***




