POJOKSATU.id - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para guru honorer yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK untuk guru dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan belum rampungnya proses pengangkatan hasil seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
Situasi ini membuat alokasi formasi PPPK guru untuk tahun depan belum dapat ditetapkan.
Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer di tengah keterbatasan pembukaan formasi tersebut.
Salah satu upaya nyata yang ditempuh adalah memperluas akses Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru honorer.
"PPG adalah pintu penting bagi peningkatan profesionalisme guru sekaligus jaminan peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Nunuk dalam keterangannya, Selasa (2/7/2025).
Baca Juga: Enam Fakta Bagus Adi Prayogo Mahasiswa KKN UGM Tenggelam di Maluku, Adiknya Hanya Satu Usia 1 Tahun
Melalui PPG, para guru honorer tidak hanya mendapatkan penguatan kompetensi, namun juga berpeluang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang signifikan.
Tahun ini, pemerintah telah meningkatkan nominal TPG yang diterima guru honorer menjadi sekitar Rp2 juta per bulan atau setara Rp6 juta setiap triwulan.
Selain tunjangan, guru yang mengikuti dan lulus PPG juga mendapat pengakuan kompetensi yang lebih kuat di mata pemerintah dan masyarakat.
Hal ini menjadi modal penting, tidak hanya untuk kesejahteraan jangka pendek, tetapi juga untuk membuka peluang karier yang lebih baik ke depan.
Tak dimungkiri, menjadi ASN guru masih menjadi impian banyak guru honorer di Indonesia.
Status ini memberikan beragam manfaat, di antaranya gaji pokok sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung jenjang dan golongan.
Selain itu, ASN guru juga memperoleh tunjangan, motivasi kerja, bantuan hukum, pengembangan kompetensi berkelanjutan, lingkungan kerja yang lebih baik, hingga jaminan sosial.
Namun, Nunuk mengingatkan agar guru honorer tetap fokus pada peningkatan kompetensi, bukan sekadar mengejar status ASN.
Meski peluang seleksi PPPK tahun depan belum tersedia, pemerintah terus mengkaji kebijakan jangka panjang untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan pengangkatan guru, termasuk evaluasi kebutuhan formasi di seluruh daerah.
"Harapan tetap ada, dan kami mengajak seluruh guru honorer untuk mempersiapkan diri. Yang penting, jangan berhenti belajar dan meningkatkan kualitas diri. Pemerintah tidak tinggal diam," pungkas Nunuk.
Dengan adanya program PPG dan peningkatan TPG, setidaknya sebagian kekhawatiran guru honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK dapat terjawab.
Pemerintah berharap, kebijakan ini menjadi motivasi sekaligus bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan para guru honorer di seluruh Indonesia.
***



