POJOKSATU.ID - Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan oleh pernyataan dari Zainal Arifin Mochtar, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Beliau melontarkan usulan yang cukup berani terkait reformasi birokrasi di tubuh institusi kepolisian.
Zainal Arifin Mochtar mengusulkan agar kewenangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi berada di bawah kendali Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Memahami Perbedaan PrEP dan ARV: Pencegahan vs Pengobatan HIV
Sebagai gantinya, administrasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Alasan di balik usulan ini umumnya berkaitan dengan pemisahan fungsi kepolisian agar lebih fokus pada penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Sementara urusan administratif yang bersifat pelayanan publik dan pendapatan daerah dikelola oleh sipil.
Baca Juga: Shell Resmi Hengkang dan Lepas SPBU di Indonesia, Target Rampung pada 2026
Respons Netizen: Antara Dukungan dan Skeptis
Unggahan yang viral di platform X (dahulu Twitter) ini memicu beragam reaksi dari warganet.
Salah satu akun, @Naandaa27, menanggapi usulan tersebut dengan nada satir: "Waduh, itu kan lahan basah pak ????"
Komentar ini mencerminkan pandangan skeptis sebagian masyarakat yang menganggap bahwa sektor penerbitan dokumen kendaraan.
Hal itu merupakan salah satu sumber pendapatan atau area strategis bagi institusi terkait, sehingga proses peralihannya diprediksi tidak akan mudah.
Meskipun usulan ini datang dari seorang akademisi terkemuka, realisasinya tentu memerlukan kajian mendalam dan perubahan regulasi yang besar di tingkat nasional.
Apakah Pemda sudah siap secara infrastruktur dan sistem jika tanggung jawab ini benar-benar dialihkan?***




