POJOKSATU.id - Kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) kembali menjadi perhatian setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Meski ramai diperbincangkan sebagai aturan baru, ketentuan mengenai kualifikasi akademik guru sebenarnya sudah diamanatkan sejak hampir dua dekade lalu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui berbagai sosialisasi yang dilakukan pemerintah, guru yang belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV didorong untuk segera menyelesaikan pendidikannya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema bantuan agar proses tersebut dapat dilakukan tanpa mengganggu tugas mengajar.
Baca Juga: O2SN Pendidikan Khusus Jawa Barat 2026 Resmi Dibuka, Kadisdik Tekankan Semangat dan Gotong Royong
Kewajiban Guru Memiliki S-1 atau D-IV Sudah Berlaku Sejak 2005
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah satu syarat utama yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah kepemilikan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Artinya, ketentuan tersebut bukan aturan baru yang muncul pada tahun 2026. Kewajiban itu telah menjadi bagian dari standar profesional guru sejak tahun 2005.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Tegaskan Pemenuhan Kualifikasi Guru
Pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 pada 12 Mei 2026 untuk mengatur Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Regulasi ini menggantikan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang pendidikan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan profesi pendidik sekaligus penegasan kembali pentingnya pemenuhan kualifikasi akademik guru sesuai amanat undang-undang.
Dalam berbagai materi sosialisasi yang beredar, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diberikan masa transisi untuk menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-IV melalui berbagai program yang difasilitasi pemerintah.
Baca Juga: Negara Mana yang Paling Mudah Memberikan Kewarganegaraan? Ini Daftar dan Syarat Umumnya
Mengapa S-1 atau D-IV Sangat Penting bagi Guru?
Kualifikasi akademik S-1 atau D-IV tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan perundang-undangan. Ijazah tersebut juga menjadi pintu masuk bagi berbagai hak dan pengembangan karier guru.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik antara lain:
-
Mengikuti Sertifikasi Guru
-
Memenuhi syarat Jabatan Fungsional Guru
-
Berpeluang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG)
-
Memenuhi syarat seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru
-
Mendapat pengakuan hukum sebagai tenaga profesional
Karena itu, S-1 atau D-IV tidak sekadar menjadi dokumen akademik, melainkan fondasi penting dalam perjalanan karier seorang guru.
Syarat Penting untuk Sertifikasi dan Tunjangan Profesi
Bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik, kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV menjadi salah satu persyaratan utama.
Sertifikasi memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, pemenuhan kualifikasi akademik menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan dan pengakuan profesional sebagai guru.
Baca Juga: Kemarau Picu Lonjakan Konsumsi LPG 3 Kg di Gantar, Pertamina Jamin Pasokan Tetap Terjaga
Berpengaruh pada Jabatan Fungsional dan Seleksi PPPK
Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), kualifikasi akademik juga berkaitan erat dengan pengangkatan dan pengembangan karier jabatan fungsional guru.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Guru mensyaratkan pendidikan paling rendah Sarjana atau Sarjana Terapan.
Selain itu, kualifikasi akademik S-1 atau D-IV juga menjadi syarat yang lazim diterapkan dalam berbagai seleksi PPPK Guru yang diselenggarakan pemerintah.
Karena itu, guru yang belum memenuhi syarat akademik berpotensi mengalami keterbatasan dalam pengembangan karier ke depan.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap di Rumah Kerabat di Griya Pesona, Dadang Bakal Diperiksa
Pemerintah Siapkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik
Untuk membantu guru memenuhi amanat undang-undang tersebut, pemerintah membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Guru.
Program ini ditujukan bagi guru yang hingga saat ini belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
Terdapat sejumlah skema yang disiapkan pemerintah agar guru dapat menyelesaikan studi dengan lebih mudah dan fleksibel.
Baca Juga: KAI Hadirkan Rail Library di Subang, Siswa Belajar Seru di Dalam Gerbong Perpustakaan Berjalan
Skema RPL, Pengalaman Mengajar Diakui sebagai SKS
Salah satu program yang banyak diminati adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Melalui skema ini, pengalaman mengajar guru dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran dan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS).
Dengan demikian, masa studi dapat menjadi lebih singkat dibandingkan perkuliahan reguler karena sebagian kompetensi telah diperoleh melalui pengalaman mengajar.
Baca Juga: Rumah Lisna yang Dulu Bocor Kini Layak Huni, Ali Syakieb Soroti Peran Zakat Bantu Warga
Bantuan Pendidikan bagi Guru yang Memenuhi Syarat
Pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan untuk guru yang memenuhi persyaratan program.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan sekaligus mempercepat pemenuhan kualifikasi akademik guru di seluruh Indonesia.
Pendaftaran dan Informasi Resmi Program
Bagi guru yang ingin mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Guru, pemerintah telah menyediakan laman pendaftaran dan pusat informasi resmi yang dapat diakses secara daring.
Pendaftaran program dapat dilakukan melalui laman SIPKA GTK Kemendikdasmen di: https://gtk.
Baca Juga: Taufik Hidayat Suka Bohong, Yuvita Tri Disebut Buta pada Atasan, Padahal Sengaja Ditonjok di Rumah
Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, bantuan pendidikan, hingga kendala teknis dapat diperoleh melalui layanan Helpdesk SIPKA GTK di:
https://bantuan.gtk.
Guru yang memenuhi persyaratan disarankan segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pemerintah juga mengimbau calon peserta untuk mempelajari seluruh ketentuan program agar proses pemenuhan kualifikasi akademik dapat berjalan lancar.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi guru untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sekaligus membuka akses terhadap sertifikasi, jabatan fungsional, tunjangan profesi, hingga peluang mengikuti seleksi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ribuan guru yang hingga kini belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, program ini bukan sekadar kesempatan memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Desak Legalitas Aset PT Agronesia Dituntaskan, Beri Tenggat Satu Bulan
Lebih dari itu, ini merupakan langkah untuk memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pendidikan yang akan dirasakan langsung oleh generasi penerus bangsa.
Kuliah Fleksibel Tanpa Harus Meninggalkan Kelas
Program peningkatan kualifikasi akademik dirancang agar guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar.
Perkuliahan umumnya menggunakan model pembelajaran daring, hybrid, maupun blended learning sehingga lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan jadwal mengajar guru.
Dengan skema tersebut, guru tidak harus meninggalkan kelas untuk melanjutkan pendidikan.
Pendaftaran Program Masih Dibuka hingga 30 Juni 2026
Pemerintah masih membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Guru hingga 30 Juni 2026 sebagaimana informasi yang disampaikan dalam berbagai kanal sosialisasi program.
Baca Juga: Cara Menentukan Topik Skripsi yang Tepat agar Tidak Salah Pilih dan Cepat Selesai
Karena waktu pendaftaran terbatas, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik disarankan segera melakukan pendaftaran dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi guru untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sekaligus membuka akses terhadap sertifikasi, jabatan fungsional, tunjangan profesi, hingga peluang mengikuti seleksi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ribuan guru yang hingga kini belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, program ini bukan sekadar kesempatan memenuhi syarat administrasi.
Lebih dari itu, ini merupakan langkah untuk memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pendidikan yang akan dirasakan langsung oleh generasi penerus bangsa. ***




