POJOKSATU.id – Perbandingan antara tunjangan profesi guru (TPG) dengan tunjangan TNI dan Polri kembali jadi perbincangan hangat di kalangan Bapak/Ibu guru.

Banyak yang bertanya, kenapa tunjangan sertifikasi guru masih harus melalui validasi Info GTK dan Dapodik, sementara profesi lain terlihat lebih sederhana proses pencairannya?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa alasan.

Di berbagai forum dan kanal diskusi pendidikan, guru menyuarakan harapan agar administrasi tidak terlalu berlapis.

Baca Juga: Musim Emas UMKM 2026! Sektor Ini Raup Untung Besar Saat Ramadan dan Lebaran

Lalu sebenarnya, apa fakta regulasinya?

Mengapa TPG Harus Lewat Validasi Data?

Bapak/Ibu perlu tahu, TPG diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta regulasi turunan yang mengatur beban kerja minimal 24 jam tatap muka, status kepegawaian, serta keaktifan mengajar.

Baca Juga: 265 Guru Honorer Terancam Dirumahkan karena Regulasi Dapodik, Ini Masalah Data yang Jarang Dibahas dan Cara Menghindarinya

Validasi melalui Dapodik dan Info GTK dilakukan untuk memastikan tiga hal utama:

1. Guru benar-benar aktif mengajar.

2. Beban kerja terpenuhi sesuai aturan.

3. Data kepegawaian dan sekolah sinkron secara nasional.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Lengkap dengan Waktu yang Dianjurkan

Berbeda dengan TNI dan Polri yang berada dalam sistem kepegawaian terpusat dan terstruktur secara komando, guru berada di bawah banyak satuan pendidikan dengan pengelolaan berbeda.

Ada yang di bawah pemerintah daerah, ada di kementerian lain seperti Kemenag, serta ada sekolah swasta.

Artinya, sistem validasi menjadi instrumen kontrol agar pembayaran tepat sasaran.

Namun, di lapangan, proses ini kadang terasa rumit.

Harus sinkron Dapodik, cek status valid, menunggu perbaikan data, bahkan kadang terkendala operator sekolah.

Baca Juga: Badan Guru Nasional Menguat, DPR Bahas Prioritas RUU Perlindungan Guru, Apa Dampaknya bagi Sertifikasi, Honorer, dan Status Kepegawaian?

Di sinilah letak keresahan yang dirasakan banyak guru.

Perbandingan dengan Tunjangan TNI dan Polri

Perbandingan ini sebenarnya lebih pada sistem manajemen kepegawaian.

TNI dan Polri memiliki database internal yang lebih tertutup dan terkendali dalam satu komando.

Sementara guru tersebar di lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan variasi status dan pengelolaan.

Baca Juga: Memahami WhatsApp Business API dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda

Bapak/Ibu, bukan berarti guru tidak dihargai.

Tapi sistem tata kelola pendidikan memang lebih kompleks.

Meski begitu, aspirasi untuk penyederhanaan administrasi tetap relevan.

Banyak guru berharap validasi tidak lagi terasa seperti proses pembuktian berulang, melainkan cukup berbasis data yang sudah terintegrasi otomatis.

Apa Solusi yang Bisa Didorong?

Yuk kita lihat solusi yang realistis dan bisa diperjuangkan bersama.

Pertama, integrasi data nasional berbasis NIK dan sistem ASN secara otomatis tanpa harus validasi manual berulang.

Kedua, penguatan sistem satu data guru nasional agar tidak ada lagi perbedaan data antara pusat dan daerah.

Ketiga, percepatan pembahasan RUU Perlindungan Guru yang diharapkan bisa memperjelas sistem kesejahteraan dan perlindungan administratif.

Baca Juga: Musim Emas UMKM 2026! Sektor Ini Raup Untung Besar Saat Ramadan dan Lebaran

Beberapa wacana juga menyebutkan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi penyatuan manajemen guru agar tidak terpecah antara kementerian dan daerah.

Kalau sistem manajemen sudah lebih solid dan terpusat, validasi bisa berjalan otomatis tanpa memberatkan guru secara teknis.

Jadi, Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?

Sambil menunggu pembenahan sistem, Bapak/Ibu tetap perlu memastikan:

1. Data Dapodik selalu sinkron tiap semester.

Baca Juga: Badan Guru Nasional Menguat, DPR Bahas Prioritas RUU Perlindungan Guru, Apa Dampaknya bagi Sertifikasi, Honorer, dan Status Kepegawaian?

2. Jam mengajar sesuai ketentuan.

3. Status kepegawaian tidak bermasalah.

4. Rutin cek Info GTK menjelang pencairan TPG.

Perbandingan dengan TNI dan Polri boleh saja menjadi bahan refleksi.

Tapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem pendidikan kita diperbaiki tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

TPG bukan sekadar tunjangan.

Itu bentuk pengakuan profesionalitas guru.

Maka sistemnya pun harus terus diperbaiki agar lebih adil, sederhana, dan manusiawi.

Semoga ke depan, administrasi tidak lagi jadi beban tambahan.

Karena fokus utama Bapak/Ibu tetap satu: mendidik generasi bangsa dengan tenang dan bermartabat.***